Sabtu, 22 Desember 2007

Situs AIR PERKOTAAN

http://www.worldbank.org/html/fpd/water/urban.html

Penyediaan air dan Sanitasi Perkotaan

Meskipun ada investasi yg besar di bidang air minum dan sanitasi pada era 80-90 an, jumlah orang yg belum memiliki kases ke layananan air dan minum dan sanitasi dasar di perkotaan dan pedesaan terus meningkat. Di sisi lain perbaikan sarana air minum dan investasi swasta juga sulit. Ada persoalan tarif, keterbatasan tingkat persaingan, tingkat pengembalian aset dalam jangka waktu panjang yg lambat, mata uang yg tidak stabil, sehingga investor asing enggan menanamkan modalnya di sektor ini.

Situs ini memberikan gambaran berbagai langkah yg bisa ditempuh oleh calon investor dan para pengambil kebijakan dalam menghadapi berbagai persoalan itu. Di dalamnya ditampilkan berbagai pembelajaran yg pernah terjadi di beberapa negara. Situs milik Bank Dunia ini memuat antara lain soal air dan sanitasi dari sudut pandang ekonomi, pembiayaan dan tarif, partisipasi sektor swasta, layanan terhadap penduduk miskin perkotaan, fungsi keuangan, serta fungsi operasional dan pemeliharaan.


http://www.urbanwater.info/

Air Perkotaan : Tools and Resurces

Kondisi ekosistem terus mengalami penurunan dalam 100 tahun terakhir. Maka itu diperlukan cara untuk menangani persoalan tersebut khusus menyangkut air di perkotaan, dimana penurunan kualitas lingkungannya cukup kentara. Situs ini menyebut pola penanganan itu menggunakan sebuah desain. Pola ini diambil berdasarkan pengalaman di lapangan. Berbagai dokumen tentang manajemen air ada di sini.

Situs ini cukup lengkap membahas tentang pendanaan dan keuangan, organisasi. Beberapa piranti khusus untuk mendukung keputusan juga ada, misalnya untuk menganalisa stakeholder , disain manajemen dan sebagainya. Yang menarik, situs ini menyediakan tollkits untuk disain dan pemeliharaan perkotaan, monitoring, manajemen lingkungan, organisasi dan komunitas.

Hal-hal praktis di bidang pemberdayaan masyarakat juga ada. Misalnya dalam menu organisasi ada capacity building, community development, termasuk bagaimana bernegosiasi dengan badan-badan penyedia dana, dan analisis lingkungan sosial ekonomi.

http://www.urbanwater.net/

Jurnal Air Perkotaan

Urban Water journal (Jurnal Air Perkotaan) menyediakan sebuah forum bagi para peneliti dan komunitas profesional guna membahas sistem penyediaan air di lingkungan perkotaan dalam diskusi yg berkelanjutan. Pembahasannya ditekankan pada analisis keterkaitan dan interaksi antara sistem penyediaan air induvidual, tata guna air, dan lingkungan. Jurnal ini menggunakan pendekatan yg terintergrasi dalam memecahkan sejumlah permasalahan menyangkut manajemen penyediaan air perkotaan yg berkelanjutan.

Isi jurnal ini antara lain, hubungan air dan sarana di perkotaan, penyediaan dan distribusi air minum, sewerage dan drainase. Topik-topik khusus juga ada seperti jejaring manajemen, operasional dan rehabilitasi, manajemen permintaan dan tingkat pelayanan, daur ulang air dan pengendalian suber air dalam berbagai skala, pengelolaan air minum dan air limbah. Tulisan dalam jurnal ini merupakan hasil karya para pakar dan praktisi dari berbagai negara.


sumber :
Percik, Juni 2006

Selasa, 18 Desember 2007

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Apa yang dimaksud dengan AMDAL ?
  • Apa guna AMDAL ?
  • Bagaimana Prosedur AMDAL ?
  • Siapa yang menyusun AMDAL ?
  • Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
  • Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?



Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL:
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"

"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

sumber :
http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet#1


Situs Pengolahan Limbah Cair

http://www.wef.org/Home

Water Enviroment Federation

Seberapa ahlikah anda menangani kualitas air ? ujilah kemampuan dan pengetahuan anda di situs ini ! Dikelola WEF (Water Environmental Federation), sebuah organisasi nirlaba yg bergerak pada perlindungan dan peningkatan kualitas air global, situs ini memiliki sebuah kuis yg menantang wawasan anda. Atau buka saja sebuah kamus kecil yg memuat istilah-istilah umum, konversi, konstanta, formula rumus dan daftar senyawa kimia yg sering ditemui dalam penanganan masalah air. Mungkin anda akan menemukan penjelasan mengenai istilah yg selama ini masih menjadi pertanyaan dibenak anda. Meskipun bukan anggota, anda masih bisa membaca beberapa berita dan isu terakhir masalah perairan global, beberapa topik diskusi, toko buku on-line dan perpustakaan, produk, dan jadwal seminar internasional yg akan berlangsung. Beberapa topik diskusi yg berkaitan dengan air yg pernah dibahas forum ini antara lain penanganan limbah tekstil dan disinfeksi. Buat anda yg benar-benar berkecimpung di bidang ini, cebaiknya bergabung menjadi anggota untuk mendapatkan berbagai keuntungan lebih bersama WEF, antara lain potongan harga buku, kelompok diskusi teknis dan prioritas keikutsertaan dalam berbagai kegiatan WEF.

http://www.sewage.net/


Sewage World

Di situs ini anda dapat jalan-jalan ke berbagai instalasi pengolahan air dan air limbah yg kebanyakan berada di Amerika Serikat dan Kanada, selain juga di Belanda, Australia, Mesir dan Jepang. Anda bisa mendapatkan gambaran dari instalasi tersebut, spesifikasinya, apa yg diolah dan bagaimana pengolahannya. Siapa tahu ada yg bisa diterapkan di sini. Sealin itu, situs ini juga menyediakan berbagai flowcaharts dan deskripsi proses yg dapat memudahkan anda dalam memahami proses pada instalasi pengolahan air dan air limbah.

http://www.ecoiq.com/water/

Water Supply, Reuse and Treatment

EcolQ adalah perusahaan jasa, digital media dan internet publishing yg mengkhususkan diri pada manajemen lingkungan, perencanaan penggunaan lahan dan transportasi. Bagian ini membahas secara khusus masalah di bidang water supply, reuse and treatment. Berbagai isu lingkungan terbaru secara rutin dapat dibaca di sini melalui Majalah EcolQ. Situs ini juga menyajikan kalender program lingkungn yg berlangsung. EcolQ.com juga menjadi portal lingkungan yg mempermudah akses menuju isu-isu terkait. Selebihnya situs ini adalah sebuah gerbang pemasaran dari produk-produk barang maupun jasa yg ditawarkan EolQ, baik berupa audio kaset, video, CD ataupun berupa buku-buku dan publikasi lain. Sedikit berbeda dari situs ini adalah tersedianya akses untuk mengenal profil beberapa pembicara seminar lingkungan tingkat internasional. Mungkin anda tertarik untuk mengundangnya ?
sumber :
Majalah daur Vol.1No.6 Juni 2001

Senin, 17 Desember 2007

Mengenang "Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang" (4)

Setelah dari RS. Panti Wilasa Citarum, dilanjutkan di RSUP. Dr. Kariadi, kemudian RS. St. Elisabeth, dan giliran selanjutnya harusnya adalah RS. Telogorejo. Dan RS. Telogorejo sudah siap ketempatan, eee.... undangan tidak dibuat, kurang koordinasi antara pengurus Forum Komunikasi dengan DKK, sehingga acara gagal terlaksana. Mas Nubertus Suharno (Sanitasi RS. Telogorejo) merasa tidak enak dengan Direksi RS. Telogorejo, karena acara batal terlaksana, dan ditunda sampai waktu kapan tidak jelas.


Nah hari ini, saya punya kerinduan untuk menghidupkan kembali Forum Komunikasi tersebut, dengan membuat blog ini, harapan segera bisa terlaksana.

Mengenang "Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang" (3)

Forum Komunikasi Sanitarian pada bulan Januari 2002 diadakan di RS. St. Elisabeth, hari Kamis, 31 Januari 2002, di Aula Pertemuan Gedung Karitas Lt. II, pada jam 09.00 - selesai.

Yang hadir waktu itu sbb :

  1. Puryanto dari RSB. Permata Sari.
  2. Ir. Bambang dari RS. Telogorejo.
  3. N. Suharno dari RS. Telogorejo.
  4. A. Rahardjo dari RSB. Kusuma
  5. Sumardi dari RSUD
  6. Djoko Santoso dari RS. Banyumanik
  7. Supriyanto dari RS. Gunung Sawo
  8. Juang TH / Kendar dari RSIA Anugerah
  9. Yanti dari RSI Sultan Agung
  10. Yafet Tampai dari RS. William Booth
  11. Ipda Pol. Chistine dari RS. Akpol
  12. Handoko dari RS. Panti Wilasa Citarum
  13. Haryanto dari RS. Roemani
  14. Anis CS dari RSB. Bunda
  15. Anung dari DKK
  16. Estri dari RSUP Dr. Kariadi

Visi-Misi, Falsafah, Motto RS. St. Elisabeth :

Visi :

Menjadi tanda dan sarana kehadiran, cinta dan kuasa Allah.

Misi :

Memberikan pelayanan yg bermutu, sekaligus sebagai bagian dari Kara Penyelamatan manusia yg berlandaskan cinta kuasa Allah.

Penjabarannya :

  • Menjunjung tinggi kode etik
  • Melayani tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku/ ras, agama / golongan.
  • Memberikan pelayanan kesehatan yg terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Falsafah :

Menjadikan manusia sebagai pusat pelayanan.

Motto :

Pancaran cintanya menyembuhkan derita sesama.

Visi-Misi, Motto Sanitasi RS. St. Elisabeth :

Visi :

Terwujudnya lingkungan RSE Semarang yg sehat, bersih dan nyaman sesuai dengan persyaratan kesehatan lingkungan yg ditetapkan oleh pemerintah.

Misi :

  • Senantiasa memelihara hygiene sanitasi di lingkungan RSE.
  • Meningkatkan mutu pelayanan dibidang kesehatan lingkungan untuk masyarakat RS.
  • Meningkatkan dan mempertahankan kondisi kesehatan sumber daya manusia di RSE seoptimal mungkin.
  • Membina kerjasama di bidang sanitasi dengan instansi yg terkait di luar RS.

Motto :

IPAL --> Indah Panorama Asri Lingkungan

Juga dipaparkan oleh Sanitasi RSE struktur RS dan struktur Sanitasinya.


Mengenang "Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang" (2)

Sesuai jadwal dan kesepakatan, putaran awal pertemuan waktu itu di RSUP Dr. Kariadi dan yg membuat undangan dari DKK. Maka pertemuan Forum Komunikasi Sanitarian di adakan pada hari Selasa, 6 November 2001, di Aula Pertemuan RSUP Dr. Kariadi, pada jam 09.00 - selesai, dengan acara Pertemuan rutin dalam rangka koordinasi pelaksanaan penyehatan lingkungan RS di Kota Semarang.


Waktu itu, sambutan dari Direksi RSUP Dr. Kariadi cukup baik, dan dilanjutkan dengan presentasi dari Sanitasi RSUP Dr. Kariadi, antara lain memaparkan visi-misi Sanitasi di RSUP Dr. Kariadi, struktur organisasi, pengelolaan limbah, dan kegiatan yg dilaksanakan.

Kurang lebih Sanitasi di RSUP. Dr. Kariadi, sbb :

Misi :
Diciptakan efektifitas dan kualitas optimal layanan sanitasi dengan melakukan perencanaan pelaksanaan, serta pengendalian sarana dan tenaga dalam rangka menunjang peningkatan kualitas layanan di RSUP. Dr. Kariadi Semarang.

Visi :
Mewujudkan RS bersahabat dengan lingkungan.

Kegiatan yg dilaksanakan :
  1. Pengolahan air limbah.
  2. Pengolahan sampah (medis dan non medis)
  3. Pemberantasan serangga dan binatang pengganggu ; lalat, kecoa, nyamuk, rayap, kucing, tikus.
  4. Pengawasan kualitas lingkungan fisik ; cleaning service, suhu, kelembaban, kebisingan, pencahayaan.
  5. Laboratorium Kesehatan Lingkungan ; pemeriksaan air limbah, pemeriksaan air bersih, kualitas udara.

Fungsi Sanitasi di RSUP. Dr. Kariadi :

  1. Mengawasi dan memperbaiki lingkungan, sehingga mencegah terjadi pencemaran di RS.
  2. Malakukan pengendalian terhadap kontaminasi, serangga dan binatang pengganggu di lingkungan RS.
  3. Mengawasi dan melaksanakan pengolahan limbah secara baik dan benar.
  4. Membantu menciptakan keadaan lingkungan yg nyaman, sehingga dapat membantu mempercepat penyembuhan.
  5. Melaksanakan dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang sanitasi dan lingkungan.

Tenaga Sanitasi di RSUP. Dr. Kariadi sebanyak 13 orang, terdiri dari 2 orang Sarjana Kesehatan Masyarakat, 8 orang APK, 2 orang SPPH dan 1 orang STM.

Itulah kurang lebih yg saya ingat.


Mengenang "Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang" (1)

Masih ingatkah teman-teman, pada hari Selasa-11 September 2001, jam 09.00 - 11.00 WIB di RS. Panti Wilasa Citarum Semarang, kita pernah bertemu (13 RS + Dinas Kesehatan) untuk membuat Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang, walaupun untuk sementara waktu itu tinggal kenangan.


Tapi tidak ada salahnya bila kita mengenang hal tsb, siapa tahu Forum itu bisa kita jalankan kembali. Forum Komunikasi yg waktu itu dibentuk dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan RS, disepakati dengan nama Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang. Dan yg hadir waktu itu :
  1. RSUP Dr. Kariadi (Estri Irawati, SKM)
  2. RS. Telogorejo (Nubertus Suharno)
  3. RS. Roemani (Haryanto)
  4. RS. William Booth (Yafet Tampai)
  5. RS. Panti Wilasa Citarum (Handoko, SSi)
  6. RS. Panti Wilasa Dr. Cipto (Ari Pidanto)
  7. RSI. Sultan Agung (Sri Iriyanti)
  8. RSU. Banyumanik (Djoko Santoso)
  9. RSJ. Amino Gondo Utomo (Sumini dan Rahmah R)
  10. RSU. Kota Semarang (Djoko Santoso)
  11. RSU. Tugurejo (Surono dan Harjantini)
  12. RS. St. Elisabeth (Lisnawati)
  13. RST. Bhakti Wiratamtama (Amat Makudin)
  14. Dinas Kesehatan Kota Semarang (Anung Dwikorawan, SKM, SPt)

Waktu itu juga dibentuk kepengurusan untuk Forum Komunikasi ini, dengan masa kepengurusan 2 tahun sekali, dan setelah 2 tahun akan diadakan pemilihan kepengurusan baru lagi, sehingga diharapkan kepengurusan dapat bergantian. Susunan kepengurusan Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang periode 2001 - 2003, sbb :

  • Pembina : Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang
  • Ketua : Estri Irawati, SKM (RSUP. Dr. Kariadi)
  • Wakil Ketua : Haryanto (RS. Roemani)
  • Sekretaris : Handoko, SSi (RS. Panti Wilasa Citarum)
  • Wakil Sekretaris : Harjantini (RSU. Tugurejo)
  • Bendahara : Djoko Santoso (RSU. Kota Semarang)

Saat itu akan dibuatkan SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, tapi sepertinya tidak terbit-terbit.

Nah, saat itu kita juga sudah membuat program kerja, yaitu mengadakan pertemuan Forum Komunikasi secara rutin 2 bulan sekali, waktu 2 jam (09.00 - 11.00 WIB) dan tempat bergilir. Dan ini daftar yg sudah dibuat :

  1. Bulan November 2001 tempat di RSUP Dr. Kariadi
  2. Bulan Januari 2002 tempat di RS. St. Elisabeth
  3. Bulan Maret 2002 tempat di RS. Telogorejo
  4. Bulan Mei 2002 tempat di RSJ. Dr. Amino Gondo Utomo
  5. Bulan Juli 2002 tempat di RSU. Kota Semarang
  6. Bulan September 2002 tempat di RS. Roemani
  7. Bulan November 2002 tempat di RS. Panti Wilasa Dr. Cipto
  8. Bulan Januari 2003 tempat di RS. William Booth
  9. Bulan Maret 2003 tempat di RST. Wirabhakti Tamtama
  10. Bulan Mei 2003 tempat di RSU. Banyumanik
  11. Bulan Juli 2003 tempat di RSI. Sultan Agung
  12. Bulan September 2003 tempat di RSU. Tugurejo
  13. Bulan November 2003 tempat di RS. Panti Wilasa Citarum

Format acara setiap kali pertemuan, sbb :

  1. Presentasi dari RS yg ketempatan. Dalam presentasi ini bila Sanitasi di RS yg ketempatan sudah baik, maka dapat memaparkan pengalamannya dan menampilakan sesuatu yg diunggulkan / istimewa dengan harapan Sanitarian dari RS lain yg hadir dapat memperoleh pengetahuan, tetapi bila di RS yg ketempatan Sanitasinya ada problem / permasalahan / program Sanitasi belum jelas, maka dapat memaparkan permasalahan yg dihadapinya dg harapan Sanitarian dari RS lain yg hadir dapat membantu.
  2. Presentasi dari DKK. Bila dari DKK ada program yg akan dipresentasikan, atau ada materi yg menarik untuk disampaikan / dibutuhkan Sanitarian.
  3. Diskusi permasalahan Sanitasi RS
  4. Tinjauan lapangan

Nah, bagus bukan hal-hal yg sudah kita susun bersama itu. Tapi sayang khok sekarang tidak berjalan.