Jumat, 14 Agustus 2009

Standard Profesi Sanitarian Indonesia

Standard Profesi Sanitarian Sudah Dituangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Pada tahun 2005 standard ini sebetulnya juga telah ditetapkan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dengan surat ketetapan nomor 03/MUNAS/V/2005.

Penetapan standar ini antara lain dilatar belakangi oleh kenyataan, bahwa tenaga Sanitarian / kesehatan lingkungan harus siap bersaing dengan tuntutan perkembangan era globalisasi, khususnya pada aspek ilmu pengetahuan dan teknologi. Sanitarian Indonesia memang harus mampu berinteraksi bahkan bersaing dengan Sanitarian dari negara lain, hal ini memang sebuah keniscayaan.


Kita sudah sering melihat ketertinggalan dunia medis kita (bahkan) dari negara tetangga sesama Asean. Kita sudah amat bersusah payah meredam serbuan industri rumah sakit global yang mulai merambah pelayanan dasar kita. Dan sementara itu kita masih sangat sibuk merumuskan metode pelayanan publik yang membumi, ditengah cibiran sebagian besar masyarakat pengguna terhadap mutu pelayanan (belum berbicara teknologi) pada institusi pelayanan kesehatan kita.

Secara prinisip sebetulnya tujuan penetapan standard profesi sanitarian ini adalah sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Sanitarian di Indonesia sudah diberikan batasan sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. Sementara kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan.

Standard Kompetensi tenaga Sanitarian di Indonesia tersebut antara lain sebagai berikut :

Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan

Sebagai pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan, Sanitarian mempunyai 4 (Empat) fungsi, antara lain :

1. Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
2. Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Menginformasikan hasil pemeriksaan/pengukuran.
4. Menetapkan penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.

Peran Sebagai Pengelola Kesehatan Lingkungan.

Sebagai pengelola kesehatan lingkungan, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.

1. Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan
2. Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
3. Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
4. Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
5. Mengevaluasi hasil Penanggulangan.

Peran Sebagai Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan masyarakat, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.

1. Menginventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan.
2. Menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu diintervensi.
3. Merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
4. Melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan.
5. Mengevaluasi hasil intervensi

Peran Sebagai Peneliti Kesehatan Lingkungan.

Sebagai peneliti, sanitarian mempunyai 2 (dua) fungsi.

1. Menentukan masalah kesehatan lingkungan.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian teknologi tepat.

(sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/07/standard-profesi-sanitarian-indonesia.html)

Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit


Ketika melakukan review dokumen AMDAL beberapa rumah sakit, ternyata masih banyak konsultan atau pemrakarsa kegiatan yang masih mempergunakan Dasar Hukum Kesehatan Lingkungan rumah sakit dengan Peraturan Nomor 986/Menkes/Per/IX/92. Sebagaimana kita ketahui bahwa Keputusan tersebut telah diperbaharui dengan Kepmenkes Nomor 1024/Menkes/SK/X/2004 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan tersebut, bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri ini maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 986 Tahun 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sebagai bahan sharing, berikut kami informasikan beberapa isi Kepmenkes dimaksud sebagai berikut :

Bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Terdapat 3 (Tiga) buah lampiran yang disertakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004 Tanggal : 19 Oktober 2004 tersebut, yaitu :

1. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
2. Kualifikasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
3. Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan (Inspeksi Sanitasi) Rumah Sakit


I. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

A. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit

Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang/unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit.

B. Penyehatan Hygiene Dan Sanitasi Makanan Minuman

Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dan dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual didalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.

C. Penyehatan Air

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

D. Pengelolaan Limbah

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.
Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non-medis.
Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
Limbah padat non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya.
Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik. Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius.
Limbah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
Minimasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle)
E. Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry)

Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan saradisinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan meja setrika.

F. Pengendalian Serangga, Tikus Dan Binatang Pengganggu Lainnya

Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit.

G. Melalui Disinfeksi Dan Sterilisasi

Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi. Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi. Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi.

H. Upaya Promosi Kesehatan Dari Aspek Kesehatan Lingkungan

Promosi higiene dan sanitasi adalah penyampaian pesan tentang higiene dan sanitasi rumah sakit kepada pasien/keluarga pasien dan pengunjung, karyawan terutama karyawan baru serta masyarakat sekitarnya agar mengetahui, memahami, menyadari, dan mau mmbiasakan diri berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta dapat memanfaatkan fasilitas sanitaso rumah sakit dengan benar. Promosi kesehatan lingkungan adalah penyampaian pesan tentang yang berkaitan dengan PHBS yang sasarannya ditujukan kepada karyawan. (sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/07/persyaratan-kesehatan-lingkungan-rumah.html)

Eschericia Coli Disekitar Air Minum Kita (?)


Manusia sangat membutuhkan air dalam hidupnya, baik untuk keperluan minum, memasak mencuci, dan sebagainya. Menurut perhituingan kebutuhan, dalam satu hari, seorang dewasa membutuhkan sekitar 1,6 liter air untuk dikonsumsi, sehingga penyediaan air minum yang aman mutlak diupayakan. Bahaya laten yang selalu mengancam kita lewat media air bersih dan air minum ini adalah bakteri e-coli.Bakteri yang sangat identik dengan pencemaran tinja.

Mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja dapat menularkan beragam penyakit bila masuk tubuh manusia, dalam 1 gram tinja dapat mengandung 1 milyar partikel virus infektif, yang mampu bertahan hidup selama beberapa minggu pada suhu dibawah 10 derajat Celcius. Terdapat 4 mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja yaitu : virus, Protozoa, cacing dan bakteri yang umumny diwakili oleh jenis Escherichia coli (E-coli).



Menurut catatan Badan Kesehatan dunia (WHO), air limbah domestik yang belum diolah memiliki kandungan virus sebesar 100.000 partikel virus infektif setiap liternya, lebih dari 120 jenis virus patogen yang terkandung dalam air seni dan tinja.

Sebagian besar virus patogen ini tidak memberikan gejala yang jelas sehingga sulit dilacak penyebabnya. Bakteri penghuni usus manusia dan hewan berdarah panas ini telah mengkontaminasi hampir keseluruhan air baku air minum, sungai, sumur.

Setelah tinja memasuki badan air, E-coli akan mengkontaminasi perairan, bahkan pada kondis tertentu E-coli dapat mengalahkan mekanisme pertahanan tubuh dan dapat tinggal di dalam pelvix ginjal dan hati.

Sesuai Permenkes Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, dipersyaratkan bahwa angka E.coli dalam air minum adalah Nol per 100 ml air harus dipenuhi.

Sedangkan menurut baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam PP 82/2001 tentang Pengendalian Limbah cair menyebutkan bahwa badan air yang dimanfaatkan sebagai bahan baku air minum kandungan E-coli dalam 100 ml air tidak boleh lebih dari 10.000. Menurut salah satu penelitian (Kajian Dhani Arnantha staf peneliti Lembaga kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) jumlah E-coli dalam 100 ml air Kali Mas Surabaya mencapai 1600 milyar

Berdasarkan data Depkes diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi PDAM untuk kualitas bakteriologis air minum PDAM menggunakan indikator coliform 0 per 100 ml air. Sedangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 46,858 sampel air minum dari 27 propinsi pada tahun 1995 diketahui, hanya 42,5 persen yang memenuhi syarat (coliform 0 per 100 ml air). Artinya 57,5 persen air minum dari PDAM tidak memenuhi syarat (teh terkontaminasi bakteri e-coli). Faktor dominan terjadinya pencemaran air PDAM oleh bakteri e-coli adalah kebocoran pipa serta kondisi air baku.

Namun yang harus kita perhatikan dari keadaan menyangkut banyak pertanyaan, antara lain (mungkin) menyangkut klasifikasi dan managemen. Apakah PDAM kita maunya kita masukkan dalam klasifikasi air bersih atau air minum. Apabila termasuk dalam air minum, artinya saat keluar dari kran kita, air PDAM telah masuk katagori siap minum (dan itu mempersyaratkan e-coli NOL). Namun apabila sepakat kita masukkan dalam katagoriPerusahaan Daerah Air Berrsih/PDAB (tidak bisa langsung diminum) maka e-coli yang dipersyaratkan minimal 10 per 100 ml (Permenkes 416).

Pengetahuan masyarakat terhadap bakteri E. coli agaknya memang masih kurang. Bakteri jenis ini merupakan indikator utama terjadinya pencemaran suatau media oleh tinja, sehingga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagai kita.

Berikut beberapa informasi yang terkait dengan jenis bakteri ini :

Escherichia coli merupakan bakteri yang berasal dari kotoran hewan atau manusia. Oleh karena itu, dikenal juga dengan istilah koli tinja, sedangkan Enterobacter aerogenes biasanya ditemukan pada hewan atau tanam-tanaman yang telah mati. Bakteri Escherechia coli merupakan mikroorganisme normal yang terdapat dalam kotoran manusia, baik sehat maupun sakit. Dalam satu gram kotoran manusia terdapat sekitar seratus juta bakteri E. coli.
Bakteri berasal dari kata “Bakterion” (Yunani = batang kecil). Berdasarkan Klasifikasi, bakteri digolongkan dalam Divisio Schizomycetes. Escherichia coli (E. coli ) adalah salah satu jenis spesies utama bakteri gram negatif, ditemukan oleh Theodor Escherich (tahun 1885). Hidup pada tinja dan menyebabkan masalah kesehatan pada manusia, seperti diare, muntaber serta masalah pencernaan lainnya. Bakteri ini banyak digunakan dalam teknologi rekayasa genetika sebagai vektor untuk menyisipkan gen-gen tertentu yang diinginkan untuk dikembangkan. Hal ini disebabkan karena pertumbuhannya sangat cepat dan mudah dalam penanganannya.

Secara garis besar klasifikasi bakteri E.coli , berasal dari Filum Proteobacteria, Kelas Gamma Proteobacteria, Ordo Enterobacteriales, Familia Enterobacteriaceae, Genus Escherichia, Spesies Escherichia coli. Secara morfologi E.coli merupakan kuman berbentuk batang pendek, gemuk, berukuran 2,4 ยต x 0,4 sampai 0,7 ยต , Gram-negatif, tak bersimpai , Bergerak aktif dan tidak berspora.
Bakteri E.coli merupakan organisme penghuni utama di usus besar, hidupnya komensal dalam kolon manusia dan diduga berperan dalam pembentukan vitamin K yang berperan penting untuk pembekuan darah.
Dari berbagai penelitian menunjukkan, beberapa galur atau strain dari bakteri E. coli juga dapat menyebabkan wabah diare atau muntaber, terutama pada anak-anak. Bakteri penyebab penyakit yang cukup berbahaya ini diklasifikasikan berdasarkan karakteristik sifat-sifat virulensinya.
Setiap kelompok dapat menyebabkan penyakit diare melalui mekanisme yang berbeda-beda. Kelompok E. coli tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ( sebagian besar tulisan merupakan kutipan dari buku manual pemberantasan penyakit menular)

E. coli enteropatogen (EPEC)

Merupakan penyebab diare terpenting pada bayi, terutama di negara berkembang. Mekanismenya adalah dengan cara melekatkan dirinya pada sel mukosa usus kecil dan membentuk filamentous actin pedestal sehingga menyebabkan diare cair (“Watery diarrheae”) yang bisa sembuh dengan sendirinya atau berlanjut menjadi kronis.
Distribusi Penyakit ; Sejak akhir tahun 1960-an, EPEC tidak lagi sebagai penyebab utama diare pada bayi di Amerika Utara dan Eropa. Namun EPEC masih sebagai penyebab utama diare pada bayi di beberapa Negara sedang berkembang seperti Amerika Selatan, Afrika bagian Selatan dan Asia. Reservoir : - Manusia . Cara Penularan ; Dari makanan bayi dan makanan tambahan yang terkontaminasi.
Di tempat perawatan bayi, penularan dapat terjadi melalui ala-alat dan tangan yang terkontaminasi jika kebiasaan mencuci tangan yang benar diabaikan. Masa Inkubasi ; Berlangsung antara 9 – 12 jam pada penelitian yang dilakukan di kalangan dewasa. Tidak diketahui apakah lamanya masa inkubasi juga sama pada bayi yang tertular secara alamiah.
Masa Penularan ; Tergantung lamanya ekskresi EPEC melalui tinja dan dapat berlangsung lama. Kerentanan dan Kekebalan ; Walaupun fakta menunjukkan bahwa mereka yang rentan terhadap infeksi adalah bayi namun tidak diketahui apakah hal ini disebabkan oleh faktor kekebalan ataukah ada hubungannya dengan faktor umur atau faktor lain yang tidak spesifik.
Oleh karena itu diare ini dapat ditimbulkan melalui percobaan pada sukarelawan dewasa maka kekebalan spesifik menjadi penting dalam menentukan tingkat kerentanan. Infeksi EPEC jarang terjadi pada bayi yang menyusui (mendapat ASI). Diare seperti ini dapat disembuhkan dengan pemberian antibiotika.

E. coli enterotoksigenik (ETEC)

Merupakan penyebab diare umum pada bayi di negara berkembang seperti Indonesia. Berbeda dengan EPEC, E. coli jenis ini memproduksi beberapa jenis eksotoksin yang tahan maupun tidak tahan panas di bawah kontrol genetis plasmid.
Pada umumnya, eksotoksin yang dihasilkan bekerja dengan cara merangsang sel epitel usus untuk menyekresi banyak cairan sehingga terjadi diare. Identifikasi ; Penyebab utama “Travelers diarrhea” orang-orang dari negara maju yang berkunjung ke negara berkembang.
Penyakit ini juga sebagai penyebab utama dehidrasi pada bayi dan anak di negara berkembang. Strain enterotoksigenik dapat mirip dengan Vibrio cholerae dalam hal menyebabkan diare akut yang berat (profuse watery diarrhea) tanpa darah atau lendir (mucus).

Gejala lain berupa kejang perut, muntah, asidosis, lemah dan dehidrasi dapat terjadi, demam ringan dapat/tidak terjadi; gejala biasanya berakhir lebih dari 5 hari. ETEC dapat diidentifikasi dengan membuktikan adanya produksi enterotoksin dengan teknik immunoassays, bioasay atau dengan teknik pemeriksaan probe DNA yang mengidentifikasikan gen LT dan ST (untuk toksin tidak tahan panas dan toksin tahan panas) dalam blot koloni. Penyebab Penyakit ; ETEC yang membuat enterotoksin tidak tahan panas (a heat labile enterotoxin = LT) atau toksin tahan panas ( a heat stable toxin = ST) atau memproduksi kedua toksin tersebut (LT/ST).

Distribusi Penyakit ; Penyakit yang muncul terutama di negara yang sedang berkembang. Dalam 3 tahun pertama dari kehidupan, hampir semua anak-anak di negara-negara berkembang mengalami berbagai macam infeksi ETEC yang menimbulkan kekebalan; oleh karena itu penyakit ini jarang menyerang anak yang lebih tua dan orang dewasa. Infeksi terjadi diantara para pelancong yang berasal dari negara-negara maju yang berkunjung ke negara-negara berkembang. Beberapa KLB ETEC baru-baru ini terjadi di Amerika Serikat. Reservoir ; Manusia. Infeksi ETEC terutama oleh spesies khusus; manusia merupakan reservoir strain penyebab diare pada manusia.
Cara Penularan ; Melalui makanan yang tercemar dan jarang, air minum yang tercemar. Khususnya penularan melalui makanan tambahan yang tercemar merupakan cara penularan yang 165 paling penting terjadinya infeksi pada bayi. Penularan melalui kontak langsung tangan yang tercemar tinja jarang terjadi.

E. coli enterohemoragik (EHEC) dan galur yang memproduksi verotoxin (VTEC).

Di Negara maju seperti Amerika Serikat dan Kanada, VTEC menyebabkan sejumlah kejadian luar biasa diare dan kolitis hemoragik. Penyakit ini bersifat akut dan bisa sembuh spontan, penyakit ini ditandai dengan gejala nyeri abdomen, diare disertai darah, gejala seperti ini merupakan komplikasi dari diare ringan. Identifikasi ;
Kategori E. coli penyebab diare ini dikenal pada tahun 1982 ketika terjadi suatu KLB colitis hemoragika di Amerika Serikat yang disebabkan oleh serotipe yang tidak lazim, E. coli O157:H7 yang sebelumnya tidak terbukti sebagai patogen enterik. Diare dapat bervariasi mulai dari yang ringan tanpa darah sampai dengan terlihat darah dengan jelas dalam tinja tetapi tidak mengandung lekosit.

Yang paling ditakuti dari infeksi EHEC adalah sindroma uremia hemolitik (HUS) dan purpura trombotik trombositopenik (TTP). Kira-kira 2-7% dari diare karena EHEC berkembang lanjut menjadi HUS. EHEC mengeluarkan sitotoksin kuat yang disebut toksin Shiga 1 dan 2. Toksin Shiga 1 identik dengan toksin Shiga yang dikeluarkan oleh Shigella dysentriae 1 (sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/05/eschericia-coli.html)

Selasa, 24 Februari 2009

SUSUNAN PENGURUS FORUM SANITARIAN SEMARANG 2008 - 2011

Forum Komunikasi Sanitarian RS se Kota Semarang vakum tidak ada kegiatan sekian lamanya, dan akhirnya pada 22 Oktober 2008 pada Rapat Petugas Sanitasi RS / RSB se Kota Semarang dalam rangka persiapan Adipura tahun 2008, Forum Komunikasi Sanitarian di pertanyakan keberadaanya. Hal ini mendorong pengurus yang vakum untuk bertemu pada 28 Oktober 2008 di DKK untuk merencanakan pertemuan membahas reorganisasi Forum Komunikasi Sanitarian tersebut (hadir DKK Much Haryono, RSRSUP Dr. Kariadi (Estri Irawati, SKM), RS. Telogorejo (Nubertus Suharno), RS. Panti Wilasa Citarum (Handoko, SSi), RS. Panti Wilasa Dr. Cipto (Ari Pidanto). Dan akhirnya pada tanggal 25 November 2008 diundang RS, RB dan Puskesmas se Kota Semarang untuk membahas reorganisasi Forum Komunikasi Sanitarian dihadir 52 sanitarian, dan ada beberapa keputusan antara lain : perubahan nama forum komunikasi, susunan pengurus masih mengacu yang lama dengan penambahan beberapa orang baru, waktu pertemuan berubah periodenya, keanggotaan lebih terbuka.

Inilah susunan Pengurus Forum Sanitarian Semarang periode 2008 - 2011 :
Pembina : Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang
Ketua I : Estri Irawati, SKM, MKes (RSUP. Dr. Kariadi)
Ketua II : Haryanto (RS. Roemani)
Sekretaris I : Handoko, SSi (RS. Panti Wilasa Citarum)
Sekretaris II : Satida Fargiani, S.KM, M.Kes (Dinas Kesehatan Kota Semarang)
Bendahara I : Yuli Kurniasih Purwanti, SKM (Puskesmas Mijen)
Bendahara II : Emy Yuni Astuti (RSI Sultan Agung)
Sie Dana : 1. Riezka Amalia (RSUD Kota Semarang)
2. Ida Wuryaningsih (RSB. Gunung Sawo)
Sie Ilmiah : 1. Nubertus Suharno (RS. Telogorejo)
2. Tri Rohadi, SKM (RSUP. Dr. Kariadi)
3. Ari Pidanto (RS. Panti Wilasa Dr. Cipto)

Senin, 19 Januari 2009

Tas Mungil dari Kemasan Plastik

Kemasan plastik tidak selalu berakhir menjadi sampah. Kemasan plastik bisa dirangkai jadi tas cantik. Simak tips kreasi berikut ini.

Kita semua tahu bahwa sampah plastik adalah jenis sampah yang paling sulit diuraikan oleh tanah. Jika Anda membuang sampah plastik hari ini, hingga 80 tahun mendatang pun sampah plastik ini pun belum bisa teruraikan. Padahal, hampir semua produk kebutuhan rumah tangga menggunakan pembungkus plastik. Jadi, terbayang kan berapa banyak sampah plastik terbuang setiap harinya?

Untuk mencegah penumpukan sampah plastik, kita sebenarnya bisa mencoba mengurangi dampak buruknya. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkannya kembali. Sampah plastik bisa diolah menjadi barang-barang bermanfaat, seperti tas atau dompet. Hasilnya tak kalah cantik dengan tas-tas berbahan kain.
Dengan membuat tas berbahan kemasan plastik ini, Anda bisa mendapat dua manfaat. Selain mendapat tas cantik, Anda pun sudah turut berpartisipasi menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah plastik.

Ingin tahu cara membuatnya? Kami sajikan untuk Anda.


Alat dan bahan:
1.4 kemasan plastik 450 ml dengan corak dan warna yang senada (2 buah untuk sisi depan dan belakang, 2 buah lagi untuk sisi kiri dan kanan).
2.50cm bisban dengan ukuran lebar 3cm untuk tali tas.
3.1m bisban dengan ukuran lebar 2cm.
4.4cm perekat
5.30cm renda katun sebagai pemanis.
6.Jarum (ukuran 16) dan benang jahit berwarna senada.

Langkah pengerjaan:
1.Bersihkan kemasan plastik dari segala noda dan kotoran. Untuk membersihkannya Anda bisa menggunakan kertas tisu. Jika noda sulit dibersihkan, Anda bisa merendam plastik di dalam air hangat. Jangan menggunakan air yang terlalu panas, karena akan merusak tekstur plastik.
2.Gunting dua buah kemasan dengan ukuran yang diinginkan. Usahakan potongan kedua kemasan plastik memiliki ukuran yang sama.
3.Gunting dua kemasan lain (untuk sisi kiri dan kanan) menjadi dua bagian lebarnya (7cm).
4.Pasang dan jahit perekat, dengan menggunakan mesin jahit, pada bagian dalam masing sisi depan dan belakang.
5.Pasang dan jahit bisban lebar 3cm pada bagian permukaan plastik (sisi depan dan belakang), sebagai tali tas.
6.Kemudian pasang dan jahit renda katun sekaligus bisban pada sisi atas lembar kemasan plastik. Lakukan langkah ini pada kemasan plastik untuk sisi depan dan belakang.
7.Sambungkan kedua kemasan plastik yang sudah dipotong berukuran 7cm (untuk sisi kiri dan kanan tas). Sehingga membentuk lembaran panjang.
8.Hubungkan dan sambung dengan jahitan mesin, bagian tadi (no.7) dengan lembaran plastik untuk sisi depan dan belakang.
9.Lalu pasang bisban pada seluruh tepinya. Jadilah sebuah tas mungil nan cantik, berbahan kemasan plastik. Cara yang sama juga bisa Anda lakukan untuk tas yang berukuran lebih besar, lho. Tinggal ganti ukurannya saja. Selamat berkreasi !

Selasa, 02 Desember 2008

ECOPLAS Tas Ramah Lingkungan dari Singkong

Persoalan sampah tak semata terkait soal kuantitas atau banyaknya tumpukan sampah. Namun mencakup juga kualitas atau jenis sampah. Kebanyakan sampah keluarga, khususnya dari jenis sampah anorganik, adalah berupa plastik pembungkus makanan yang dikonsumsi setiap hari. Seperti yang sudah diketahui masyarakat, plastik adalah bahan yang sangat sulit terurai. Sementara setiap keluarga tidak bisa terlepas dari sampah plastik setiap harinya. Untuk itu perlu ada solusi dan tidak sekedar bagi para konsumen (masyarakat), namun juga para produsen (pengusaha) agar menghindari atau mengurangi penggunaan plastik sebagai alat pembungkus produk tertentu. Salah satu tindakan mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan pemakaian produk plastik ramah lingkungan. Salah satu LSM Indonesia yaitu Dana Mitra Lingkungan (DML) telah meluncurkan produk plastik ramah lingkungan bernama Ecoplas. Sebelumnya Ecoplas ini bernama BioBag yang telah terlebih dahulu dikenal masyarakat.

Ramah Lingkungan

Ecoplas adalah kantong ramah lingkungan yang merupakan inovasi baru dengan rancangan yang menarik dan harga terjangkau yang dibuat dengan menggunakan bahan resin BE+. Tas jenis ini diproduksi dengan penghematan bahan bakar/energi. BE+ atau Biodegradable Resin adalah resin baru yang dikembangkan dan diciptakan di Indonesia oleh putra Indonesia yang mengandung 50 persen tepung singkong Indonesia beserta sumber-sumber alami lain yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui. Resin BE+ sudah dipatenkan dan diharapkan dapat menjadi pilihan alternatif selain resin-resin lain yang sudah dikenal masyarakat. Reseach Management Coordinator DML Eko Junaedi mengatakan, tas plastik pada umumnya memerlukan waktu 1000 tahun untuk terurai, sementara Ecoplas hanya memerlukan waktu 10 pekan untuk terurai dalam tanah tropik. "Hal ini berdasarkan laporan tes yang dilakukan Sucofindo/SGS," tuturnya.

Pemasaran Ecoplas

DMI menyediakan dua tipe Ecoplas yaitu die cut dan soft loop. Terdapat perbedaan ketebalan dan harga pada kedua tipe tersebut. Soft loop lebih tebal dan pada bagian pegangan (handle) lebih kuat dari die cut. Sementara harga untuk tipe die cut/pack (isi 50 pcs) adalah Rp 42.000 dan tipe soft loop/pack (isi 50 Pcs) Rp 60.000. Spesifikasi Ecoplas yaitu ukuran: 39,5cm x 31cm x 11cm (P x L x gussets/lipatan bawah). Berat: 1,1 kg/pack atau 22 gr/pcs. Tas ramah lingkungan ini dapat diperoleh melalui Dana Mitra Lingkungan dengan menghubungi nomor telepon (021)
724.8884. Menurut Eko, Ecoplas dapat dikirim ke seluruh wilayah di Indonesia. "Ongkos kirim akan ditambahkan pada harga Ecoplas yang disesuaikan dengan jarak dan pilihan prioritas pengiriman," ungkapnya. Eko mengatakan, saat ini tidak ada yang bisa melarang orang menggunakan plastik sebagai bahan yang tidak mudah terurai. "Untuk itu perlu ada solusi, yaitu menciptakan plastik yang mudah terurai," jelasnya. Dengan menggunakan Ecoplas atau kantong ramah lingkungan lainnya, berarti kita turut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan sekitar kita. ๔€‚„ Majalah PERCIK No.23 Agustus 2008

UU No 18 Th 2008 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Sudah sejak 2003 masyarakat yang mendambakan lingkungan bersih dan sehat menanti kehadiran undang-undang persampahan. Penantian panjang itu akhirnya berakhir juga. Pada 9 April 2008, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Undang-undang hasil naskah akademis tim dari Kementerian Lingkungan Hidup ini bernama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. UU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia.

Latar Belakang Terbitnya UU Pengelolaan Sampah

Seiring pertambahan penduduk, sampah yang dihasilkan semakin bertambah. Namun, pertambahan sampah tersebut tidak terbatas pada volume semata karena mencakup juga jenis dan kualitasnya. Sementara metode pengelolaan sampah saat ini pada umumnya masih dengan cara membuang sampah secara langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bermacam masalah pun hadir tak sekedar persoalan kebersihan dan pencemaran lingkungan, namun sudah masuk ke wilayah sosial yaitu perselisihan antarwarga di sekitar TPA. Parahnya, hampir semua kota di Indonesia, baik kota besar maupun kota kecil, tidak memiliki penanganan sampah yang baik.

Penanganan kebanyakan dengan manajemen yang sama, kumpul-angkut-buang. Suatu pengaturan klasik yang sudah seharusnya diakhiri. Karena terbukti cara ini memiliki kelemahan
dan cenderung merugikan. Tidak hanya bagi lingkungan tapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi pembuangan. Tentu kita masih ingat bencana ledakan di TPA sampah di Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat yang menelan korban ratusan orang. Belum lagi konflik masyarakat di sekitar lokasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong, Bogor, Jawa Barat atau TPA Bantar Gebang di Bekasi yang sudah kerap menghiasi media massa. Belum lagi beberapa persoalan persampahan di kota-kota lain. Hal ini tidak hanya berdampak pada satu kota saja tapi berkaitan antarkota. Untuk itu, penting segera diterbitkan UU persampahan. Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berhasil guna dan berdaya guna, sehat, aman dan ramah lingkungan. Hal penting yang diatur dalam UU ini adalah perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah yang semula sekedar mengumpulkan, mengangkut dan membuang sampah ke TPA berganti menjadi pengelolan sampah dengan menerapkan prinsip 4 R (reduce, reuse, recycle, recover).

Revolusi Pengelolaan Sampah

Istilah ini muncul dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar yang mengatakan bahwa UU Pengelolaan Sampah merupakan revolusi pengelolaan sampah yang diharapkan dalam waktu yang tidak lama, masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Seperti yang terdapat pada Pasal 4 yang mengatakan bahwa "Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya". Dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Sampah sejak diundangkannya dalam lembaran negara, penanganan sampah di Indonesia diatur dengan paradigma baru. Semua pihak bertanggung jawab terhadap sampah, baik masyarakat, pemerintah maupun pemangku kepentingan yang berkaitan dengan keberadaan sampah.

Seperti diketahui, selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan dengan metode kumpul-angkut-buang. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah

Dalam undang-undang ini, tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab terhadap persoalan persampahan. Masyarakat (rumah tangga) dan pihak swasta (produsen sampah) pun wajib mengelola sampah dengan aturan yang sudah ditentukan. Aturan ini terdapat pada Pasal 12 ayat (1) yang mengatakan bahwa "Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan". Sementara pada Pasal 13 menyebutkan "Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah". Dengan kata lain, undang-undang itu memaksa masyarakat untuk melakukan daur ulang dalam pengelolaan sampah. Tentu bila tidak mengelola sampah akan dikenai sanksi sesuai peraturannya. Hal lain yang menarik dalam undang-undang sampah ini berkenaan aturan bagi para produsen seperti yang tercantum dalam Pasal 14 dan 15. Seperti kewajiban yang dibebankan pada masyarakat, produsen pun diwajibkan mengelola kemasan dari barang yang diproduksi yang tidak dapat atau sulit terurai oleh alam. Pemerintah akan melakukan mekanisme punishment and reward kepada perusahaan yang melanggar dan tidak menjalankan pengolahan sampah. Tak terkecuali pada masyarakat baik secara individu maupun komunitas.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Sebelum diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008, tidak ada standar aturan yang tegas mengenai pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota atau provinsi di Indonesia. Semua daerah berpegangan pada peraturan daerah masing-masing, sehingga penanganan sampah pun berbeda-beda. Parahnya, pemerintah daerah terjebak pada masalah retribusi dan sanksi-sanksi (denda) untuk meningkatkan pendapatan daerah masing-masing dibanding tanggung jawab manajemen pengolahan sampah untuk kepentingan bersama. Melalui undang-undang inilah konsep dasar berkaitan pembenahan penanganan sampah di Indonesia bisa terwujud segera. Tentu setelah diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksana undang-undang tersebut. Untuk kemudian diikuti peraturan daerah yang berpedoman pada aturan yang lebih tinggi tingkatannya. Secara tersurat Undang-Undang Pengelolaan Sampah memaksa pemimpin daerah mengelola sampah bila tak ingin digugat atau terkena sanksi. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menangani sampah di wilayahnya. Pada Pasal 5 disebutkan "Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah
yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini". Kondisi bersih dan sehatnya suatu daerah dari persoalan sampah memang bergantung pada niat dan minat pemimpin daerahnya. Untuk urusan pengawasan pengelolaan sampah dalam undang-undang ini diatur dengan cara pengawasan bertingkat seperti yang tercantum pada Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2). Sederet kewajiban bagi pemerintah dan pemerintah daerah berkenaan dengan pengelolaan sampah terdapat dalam undangundang yang pertama kali mengatur soal sampah ini. Tentu semua pihak berharap, dengan diberlakukannya undang-undang mengenai pengelolaan sampah akan mampu mengurangi persoalan sampah di seluruh wilayah Nusantara. Semoga dimasa yang akan datang, Indonesia menjadi negara yang tidak lagi meributkan soal sampah tapi justru mampu membuka peluang kerja dari pengelolaan sampah ini. ๔€‚„ Majalah PERCIK No.23 Agustus 2008

Download UU PENGELOLAAN SAMPAH