Kamis, 14 Februari 2008

CARA SEDERHANA MENILAI KUALITAS AIR MINUM

PERSYARATAN AIR MINUM

Manusia tidak dapat hidup tanpa air. Air diperlukan untuk minum, memasak, mandi, mencuci, membersihkan dan untuk keperluan-keperluan lainnya. Untuk semua ini diperlukan air yg memenuhi syarat kesehatan, baik kuantitas maupun kualitasnya.
1. Syarat Kuantitas ; Di Indonesia diperkirakan setiap orang membutuhkan 100 liter/hari. Dengan perincian sbb : minum 5 liter, memasak 5 liter, membersihkan/mencuci 15 liter, mandi 30 liter, dan kakus/wc 45 liter.

2. Syarat Kualitas ; FISIK , yaitu jernih, tak berwarna, tak berasa, tak berbau. KIMIA, yaitu tidak mengandung zat-zat berbahaya untuk kesehatan. BAKTERI, yaitu air tidak boleh mengandung sesuatu bibit penyakit.

PENILAIAN KUALITAS AIR

Untuk mengetahui layak tidaknya air dapat digunakan sebagai air minum, maka diperlukan analisis kualitas air. Analisis kualitas air dapat dilakukan di laboratorium maupun secara sederhana. Pemeriksaan sederhana mempunyai keuntungan karena murah dan mudah, sehingga setiap orang dapat melakukan tanpa memerlukan bahan-bahan yg mahal.

Di bawah ini ada beberapa cara untuk melakukan penilaian kualitas air secara sederhana :

1. ANALISIS DERAJAT BAU, WARNA DAN RASA

  • Sediakan botol kecil, gelas, corong, serta air yang akan dianalisis.
  • Masukkan segelas air yg akan dianalisis ke dalam botol. Sebelumnya dicium bau dan rasanya serta dilihat kekeruhannya.
  • Tambahkan segelas air bersih (aqua) ke dalam botol, kemudian dikocok. air ini dianalisis bau, warna dan kekeruhannya. Jika tidak berwarna, tidak keruh dan tidak berbau lagi, berarti DERAJATNYA RENDAH.
  • Jika masih berbau, tambahkan lagi 2 gelas air aqua kemudian dianalisis. Jika tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna, berarti DERAJATNYA SEDANG. Jika air masih berwarna, berbau dan berasa, berarti DERAJATNYA TINGGI. Air yg mempunyai derajat tinggi ini kurang baik digunakan sebagai air minum.
2. ANALISIS SIFAT KIMIA AIR
  • Setengah gelas air yg akan diperiksa dicampurkan dengan setengah gelas air teh.
  • Selanjutnya didiamkan dalam keadaan terbuka selama satu malam.
  • Keesokkannya diperiksa, apabila ada perubahan warna, lendir, dan lapisan seperti minyak dipermukaan berarti air ini kurang baik.

catatan : Air yg mempunyai tingkat kesadahan dan mengandung logam tinggi akan berwarna hitam, ungu atau biru. Bila air tetap berwarna seperti air teh, maka secara kimia kualitas air tersebut baik.

3. ANALISIS SIFAT BIOLOGI AIR

  • Masukkan air ke dalam gelas, kumudian ditutup.
  • Air tersebut dibiarkan sampai 5 hari.
  • Setelah 5 hari, air diperiksa. Apabila ada perubahan warna atau gumpalan warna atau gumpalan-gumpalan putih, hitam atau hijau, maka air itu kurang baik secara biologis. Air yg baik akan tetap jernih meskipun disimpan selama 5 hari.

    <

Jumat, 11 Januari 2008

Majalah PERCIK

Sepertinya ini merupakan majalah wajib di baca oleh teman-teman Sanitarian, karena isinya cukup menarik dan dapat diunduh secara gratis dari internet (atau dapat minta copy ke saya, email saja ke han_ndoko@yahoo.com), yaitu Majalah PERCIK merupakan Media Informasi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang diterbitkan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL).

Kalau melihat tampilan, cara menyajikan sangat menarik dan sangat memanjakan mata kita untuk membacanya, pasti teman-taman puas.

Ada beberapa edisi yg sudah saya dapatkan dengan mendownload / mengunduh dari http://www.ampl.or.id/ antara lain :









Ada juga majalah Percik Yunior , mulai terbit edisi I Januari 2007 :





Untuk informasi lainnya dapat juga membuka di Perpustakaan Digital AMPL http://digilib.ampl.or.id/



Kamis, 03 Januari 2008

MAJALAH / TABLOID LINGKUNGAN DIMANA DIRIMU ?

Setiap kali saya jalan-jalan ke toko buku, pasti saya keliling ke seluruh toko buku tersebut, walaupun ujung-ujungnya hanya beli 1 buah buku itupun tipis atau yg murah atau bahkan tidak beli sama sekali. Dan ketika mengitari di rak-rak toko buku tersebut, yg paling sedikit atau bahkan tidak ada adalah buku-buku mengenai lingkungan, apalagi majalah/tabloid lingkungan sudah dapat dipastikan tidak ada. Yang lagi ngetrend saat ini adalah buku dan tabloid tanaman : buku gelombang cinta, buku jenmani, buku puring, tabloid garden, dan masih banyak lagi. Buku dan majalah / tabloid komputer, tabloid hp/ponsel juga luar biasa banyaknya. Buku-buku religi / keagamaan juga luar biasa banyak dan berkembang saat ini. Komik, jangan ditanya lagi, ketika kita melangkahkan masuk ke toko buku sudah dipajang dipintu masuk komik-komik yg jumlahnya luar biasa juga.


Kemana majalah iptek yg dulu ketika saya masih SMP sekitar tahun 1980-an pernah ada yaitu majalah aha aku tahu, dan ketika saya sudah bekerja di Semarang sekitar tahun 2000 pernah ada majalah lingkungan yaitu majalah Daur (sekarang masih ada beberapa yg saya miliki) juga hilang dari peredarannya, yg katanya tidak lagi dalam bentuk cetak tetapi online di internet, tapi sampai hari ini saya belum menemukannya. Yang saat ini masih saya temukan, yaitu majalah National Geografi, bagus isinya tapi juga bagus harganya, sepertinya saya tidak sanggup untuk membelinya.

Yah.... ujung-ujungnya saya cari gratisan, kebetulan di kantor ada fasilitas internet, disela-sela jam kerja, saat istirahat atau selepas jam kerja, saya bisa memanfaatkan internet di kantor yg 24 jam online untuk cari-cari majalah/ tabloid lingkungan, untuk dibaca sendiri dan dibagikan keteman-teman yg mau baca. Ini beberapa majalah yg saya dapatkan dari http://digilib.ampl.or.id antara lain sbb :

 Majalah Percik, diterbitkan oleh Sekretariat Pokja AMPL

 Majalah Percik Yunior, diterbitkan oleh Sekretariat Pokja AMPL

 Majalah Greeners, diterbitkan oleh Greeners Magazine

 Majalah Air Minum, diterbitkan oleh PERPAMSI

 Majalah Tanah Air, diterbitkan oleh WALHI

 Majalah Serasi, diterbitkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup

 Majalah Kehati, diterbitkan oleh KEHATI

 Majalah Jentera, diterbitkan oleh Program P2MPD Direktorat Permukiman dan Perumahan Bappenas

Sabtu, 22 Desember 2007

Situs AIR PERKOTAAN

http://www.worldbank.org/html/fpd/water/urban.html

Penyediaan air dan Sanitasi Perkotaan

Meskipun ada investasi yg besar di bidang air minum dan sanitasi pada era 80-90 an, jumlah orang yg belum memiliki kases ke layananan air dan minum dan sanitasi dasar di perkotaan dan pedesaan terus meningkat. Di sisi lain perbaikan sarana air minum dan investasi swasta juga sulit. Ada persoalan tarif, keterbatasan tingkat persaingan, tingkat pengembalian aset dalam jangka waktu panjang yg lambat, mata uang yg tidak stabil, sehingga investor asing enggan menanamkan modalnya di sektor ini.

Situs ini memberikan gambaran berbagai langkah yg bisa ditempuh oleh calon investor dan para pengambil kebijakan dalam menghadapi berbagai persoalan itu. Di dalamnya ditampilkan berbagai pembelajaran yg pernah terjadi di beberapa negara. Situs milik Bank Dunia ini memuat antara lain soal air dan sanitasi dari sudut pandang ekonomi, pembiayaan dan tarif, partisipasi sektor swasta, layanan terhadap penduduk miskin perkotaan, fungsi keuangan, serta fungsi operasional dan pemeliharaan.


http://www.urbanwater.info/

Air Perkotaan : Tools and Resurces

Kondisi ekosistem terus mengalami penurunan dalam 100 tahun terakhir. Maka itu diperlukan cara untuk menangani persoalan tersebut khusus menyangkut air di perkotaan, dimana penurunan kualitas lingkungannya cukup kentara. Situs ini menyebut pola penanganan itu menggunakan sebuah desain. Pola ini diambil berdasarkan pengalaman di lapangan. Berbagai dokumen tentang manajemen air ada di sini.

Situs ini cukup lengkap membahas tentang pendanaan dan keuangan, organisasi. Beberapa piranti khusus untuk mendukung keputusan juga ada, misalnya untuk menganalisa stakeholder , disain manajemen dan sebagainya. Yang menarik, situs ini menyediakan tollkits untuk disain dan pemeliharaan perkotaan, monitoring, manajemen lingkungan, organisasi dan komunitas.

Hal-hal praktis di bidang pemberdayaan masyarakat juga ada. Misalnya dalam menu organisasi ada capacity building, community development, termasuk bagaimana bernegosiasi dengan badan-badan penyedia dana, dan analisis lingkungan sosial ekonomi.

http://www.urbanwater.net/

Jurnal Air Perkotaan

Urban Water journal (Jurnal Air Perkotaan) menyediakan sebuah forum bagi para peneliti dan komunitas profesional guna membahas sistem penyediaan air di lingkungan perkotaan dalam diskusi yg berkelanjutan. Pembahasannya ditekankan pada analisis keterkaitan dan interaksi antara sistem penyediaan air induvidual, tata guna air, dan lingkungan. Jurnal ini menggunakan pendekatan yg terintergrasi dalam memecahkan sejumlah permasalahan menyangkut manajemen penyediaan air perkotaan yg berkelanjutan.

Isi jurnal ini antara lain, hubungan air dan sarana di perkotaan, penyediaan dan distribusi air minum, sewerage dan drainase. Topik-topik khusus juga ada seperti jejaring manajemen, operasional dan rehabilitasi, manajemen permintaan dan tingkat pelayanan, daur ulang air dan pengendalian suber air dalam berbagai skala, pengelolaan air minum dan air limbah. Tulisan dalam jurnal ini merupakan hasil karya para pakar dan praktisi dari berbagai negara.


sumber :
Percik, Juni 2006

Selasa, 18 Desember 2007

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Apa yang dimaksud dengan AMDAL ?
  • Apa guna AMDAL ?
  • Bagaimana Prosedur AMDAL ?
  • Siapa yang menyusun AMDAL ?
  • Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
  • Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?



Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL:
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Apa guna AMDAL?

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif"

"...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari :

  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Siapa yang harus menyusun AMDAL?

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.

UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :

  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :

  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL

Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

sumber :
http://www.menlh.go.id/index.php?idx=amdalnet#1


Situs Pengolahan Limbah Cair

http://www.wef.org/Home

Water Enviroment Federation

Seberapa ahlikah anda menangani kualitas air ? ujilah kemampuan dan pengetahuan anda di situs ini ! Dikelola WEF (Water Environmental Federation), sebuah organisasi nirlaba yg bergerak pada perlindungan dan peningkatan kualitas air global, situs ini memiliki sebuah kuis yg menantang wawasan anda. Atau buka saja sebuah kamus kecil yg memuat istilah-istilah umum, konversi, konstanta, formula rumus dan daftar senyawa kimia yg sering ditemui dalam penanganan masalah air. Mungkin anda akan menemukan penjelasan mengenai istilah yg selama ini masih menjadi pertanyaan dibenak anda. Meskipun bukan anggota, anda masih bisa membaca beberapa berita dan isu terakhir masalah perairan global, beberapa topik diskusi, toko buku on-line dan perpustakaan, produk, dan jadwal seminar internasional yg akan berlangsung. Beberapa topik diskusi yg berkaitan dengan air yg pernah dibahas forum ini antara lain penanganan limbah tekstil dan disinfeksi. Buat anda yg benar-benar berkecimpung di bidang ini, cebaiknya bergabung menjadi anggota untuk mendapatkan berbagai keuntungan lebih bersama WEF, antara lain potongan harga buku, kelompok diskusi teknis dan prioritas keikutsertaan dalam berbagai kegiatan WEF.

http://www.sewage.net/


Sewage World

Di situs ini anda dapat jalan-jalan ke berbagai instalasi pengolahan air dan air limbah yg kebanyakan berada di Amerika Serikat dan Kanada, selain juga di Belanda, Australia, Mesir dan Jepang. Anda bisa mendapatkan gambaran dari instalasi tersebut, spesifikasinya, apa yg diolah dan bagaimana pengolahannya. Siapa tahu ada yg bisa diterapkan di sini. Sealin itu, situs ini juga menyediakan berbagai flowcaharts dan deskripsi proses yg dapat memudahkan anda dalam memahami proses pada instalasi pengolahan air dan air limbah.

http://www.ecoiq.com/water/

Water Supply, Reuse and Treatment

EcolQ adalah perusahaan jasa, digital media dan internet publishing yg mengkhususkan diri pada manajemen lingkungan, perencanaan penggunaan lahan dan transportasi. Bagian ini membahas secara khusus masalah di bidang water supply, reuse and treatment. Berbagai isu lingkungan terbaru secara rutin dapat dibaca di sini melalui Majalah EcolQ. Situs ini juga menyajikan kalender program lingkungn yg berlangsung. EcolQ.com juga menjadi portal lingkungan yg mempermudah akses menuju isu-isu terkait. Selebihnya situs ini adalah sebuah gerbang pemasaran dari produk-produk barang maupun jasa yg ditawarkan EolQ, baik berupa audio kaset, video, CD ataupun berupa buku-buku dan publikasi lain. Sedikit berbeda dari situs ini adalah tersedianya akses untuk mengenal profil beberapa pembicara seminar lingkungan tingkat internasional. Mungkin anda tertarik untuk mengundangnya ?
sumber :
Majalah daur Vol.1No.6 Juni 2001

Senin, 17 Desember 2007

Mengenang "Forum Komunikasi Sanitarian RS Kota Semarang" (4)

Setelah dari RS. Panti Wilasa Citarum, dilanjutkan di RSUP. Dr. Kariadi, kemudian RS. St. Elisabeth, dan giliran selanjutnya harusnya adalah RS. Telogorejo. Dan RS. Telogorejo sudah siap ketempatan, eee.... undangan tidak dibuat, kurang koordinasi antara pengurus Forum Komunikasi dengan DKK, sehingga acara gagal terlaksana. Mas Nubertus Suharno (Sanitasi RS. Telogorejo) merasa tidak enak dengan Direksi RS. Telogorejo, karena acara batal terlaksana, dan ditunda sampai waktu kapan tidak jelas.


Nah hari ini, saya punya kerinduan untuk menghidupkan kembali Forum Komunikasi tersebut, dengan membuat blog ini, harapan segera bisa terlaksana.