Kamis, 10 November 2011

ALAMAT BARU, LOGO BARU FORKOM SANITARIAN SEMARANG

Hari ini adalah hari yg sangat istimewa, 11 - 11 - 11 (tanggal 11 - bulan 11 - tahun 2011), maka blog Forum Komunikasi Sanitarian Semarang yg semula di alamat www.forumsanitasi.blogspot.com maka mulai hari ini pindah di alamat baru www.forkomsanitarian.blogspot.com. Ada beberapa tujuan pindah blog ini, antara lain bila sekretaris (bp Handoko) sebagai admin suatu saat nanti sudah tidak menjabat sekretaris lagi, maka yg mengelola blog ini oleh orang lain tidak jadi masalah, oleh karena itu alamat email yg lama menggunakan han_ndoko @yahoo.com maka mulai hari ini alamat email pindah ke forkomsanitarian@yahoo.co.id

Ada satu lagi, mulai hari ini akan dilounching logo baru untuk forkom sanitarian (yg lama aja belum ada ya, hahaha...), nantinya logo ini akan menjadi identitas dari forkom sanitarian semarang, untuk kop surat, stempel, stiker, bahkan bisa jadi kaos dengan logo ini.

Cukup sekian salam sapa kami di blog kami yang baru, walaupun belum semua tautan kami pindahkan ke blog ini, tapi secara bertahap akan kami pindahkan.


Selasa, 20 Oktober 2009

Sharing Ide Sanitasi Rumah Sakit

Malam ini, 20 Oktober 2009 sekitar jam 23.15, aku buka email, eee...ternyata ada satu email yg cukup menarik, entah itu pribadi murni sebagai praktisi lingkungan ataukah salah satu karyawan PT. Jasa Medivest (karena yg menjadi contoh PT. Jasa Medivest), tapi lepas dari itu semua, saya senang karena ada teman kita yg seide mau peduli dg lingkungan terutama lingkungan rs.

Nah, ini email yg ditulis oleh teman kita Sdr. Edwin Widjaja pd Tuesday, 20 October, 2009 09:45


Dear Pak Handoko,

Saya tertarik membaca blog bapak mengenai forum komunikasi sanitarian. Nama saya Edwin Widjaja dan saya juga praktisi lingkungan. Saya merasa kaum sanitarian dan pencinta lingkungan harus mulai menyuarakan adanya pengelolaan limbah rumah sakit yang lebih terpadu. Saya contohkan dengan di Jakarta, dimana Jakarta memiliki beberapa pengolah limbah rumah sakit seperti PT. Jasa Medivest dan PT. Wastec International.

Walaupun pengolahan mereka biasa saja, tetapi langkah yang mereka ambil sudah sangat bagus untuk dimulai di rumah rumah sakit, dimana dengan adanya manajemen limbah padat yang benar maka akan kurang lebih mengurangi penyakit penyakit nosokomial. Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh kita semua dengan terpadunya sistim pengolahan limbah yakni:
a. Rumah Sakit akan mempunyai ruang lebih untuk jasa pelayanan lainnya (lahan incinerator mereka rubah fungsi menjadi ruang perawatan misalnya atau ruang hijau).
b. Rumah Sakit dapat menganggarkan biaya perawatan ke biaya lainnya
c. Akan mengurangi infeksi nosokomial karena abu pembakaran tidak akan lagi dari incinerator di rumah sakit, melainkan di tempat pihak ketiga.
d. Membantu mengatasi program langit biru untuk mengurangi polusi perkotaan
e. Membantu pemerintah dalam pendataan jumlah limbah rumah sakit, karena seperti contohnya PT. Jasa Medivest mereka menerbitkan manifest kontrol dari pihak KLH yang diberitakan ke KLH setiap tiga bulan.

Bagi kita, pengamat lingkungan ini akan sangat membantu masterplan kita untuk mewujudkan Indonesia menjadi lebih terarah dalam hal penanganan limbah rumah sakit/medis.

Untuk kedepannya, saya juga mendukung adanya suatu sistim audit standar sanitasi, bahkan kalau bisa dibuat sistim penilaian kinerja rumah sakit dengan kriteria mulai dari pelayanan, tipe kamar, bahkan hingga penanganan limbah menjadi suatu standar rating tertentu yang nantinya akan memacu rumah sakit dan saryankes lainnya untuk mengupdate profesionalitas mereka. Sistim tersebut semacam PROPER untuk Industri.

Kalau mau saya bersedia juga untuk duduk bersama-sama.

Hormat Saya
Edwin Widjaja
edwin.widjaja@gmail.com

Selasa, 13 Oktober 2009

DPR Sahkan UU PPLH Pebisnis dan Pejabat Bisa Dipidana

Posisi, peran serta wewenang institusi lingkungan hidup kini semakin kuat seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi undang-undang.

Didahului dengan persetujuan secara aklamasi oleh 10 Fraksi DPR-RI, Wakil Ketua DPR-RI, Muhaimin Iskandar yang memimpin Bidang paripurna DPRRI, Selasa 8 September mengetuk palu pengesahan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Rapiudin Amaraung, pada awalnya rancangan UU tersebut terdiri dari 18 bab dan 86 pasal. Tapi akhirnya berubah menjadi 17 bab dan 127 pasal. Sebenarnya, dalam UU-PPLH banyak substansi dari undang-undang lama (UU Nomor 23 Tahun 1997) yang diperkuat. Salah satunya adalah memberikan kewenangan lebih kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Selain itu, juga memperluas cakupan sanksi pidana, tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga pejabat terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

Sedangkan menurut Juru bicara FPDIP Ben Vincent Djeharu, UU-PPLH telah mencakup secara komprehensif aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. UU ini, kata Vincent Djeharu, dikelola dengan azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, azas berkeadilan. Selain itu pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan pemanfaatan ekonomi, budaya yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kearifan lingkungan.

Dijelaskannya, UU-PPLH menjamin penggunaan sumber daya alam secara seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Selain itu juga memberlakukan upaya preventif dengan cara mendayagunakan dan memaksimalkan instrumen pengawasan dan perizinan. Dengan demikian, kata Vincent, UU-PPLH menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kegiatan pembangunan di sekitar lingkungan. "Bahkan, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi," kata Vincent.

Menyambut pengesahan UU-PPLH, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah menyampaikan terima kasih kepada DPR-RI yang telah berinisiatif membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.

Rachmat Witoelar mengaku, UU No.23/1997 sesungguhnya telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun efektifitas dalam pelaksanaannya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural.

Berbagai kekurangan di UU No. 23/ 1997 itu, kini telah diakomodasi dalam UU-PPLH, seperti kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini penting demi menjamin kepastian pembangunan berkelanjutan sebagai dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

Penguatan Institusi Lingkungan
Hal mendasar yang membedakan UU-PPLH yang baru disahkan dengan undang-undang sebelumnya tercermin dalam penguatan fungsi, peran dan wewenang institusi lingkungan hidup dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Beberapa aspek yang mendapat penguatan tersebut antara lain fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan perijinan, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Penguatan fungsi AMDAL bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Sedangkan dalam hal perijinan, ditegaskan keharusan adanya "ijin lingkungan" sebagai prasyarat mendapatkan Ijin Usaha/Ijin kegiatan. Bahkan, Ijin Usaha/Ijin Kegiatan yang telah dikantongi pun menjadi batal demi hukum, bila Ijin Lingkungan dicabut.

Penerapan kewajiban ijin Lingkungan merupakan implementasi dari pengakuan akan eksistensi "hak veto lingkungan," di dalam pembangunan.

Penguatan Sistem Hukum
Aspek lain yang juga menonjol dalam UU-PPLH adalah penguatan sistem hukum lingkungan hidup yang memberikan ruang lebih leluasa bagi aparat penegak hukum. Di dalam UUPPLH disebutkan bahwa pejabat pengawas yang berwenang dapat menghentikan pelanggaran seketika di lapangan. Begitu pula Penyidik PNSKLH dapat menangkap dan menahan pelaku pelanggaran/kejahatan lingkungan, serta menyampaikan hasil penyidikan langsung kepada Kejaksaan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Penguatan fungsi serta wewenang Penyidik PNS-KLH dalam penegakan hukum lingkungan dengan tegas diuraikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyatakan:
" Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang:
a) melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup-,
b) melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d) melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e) melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f) melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g) meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h) menghentikan penyidikan;
i) memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual;
j) melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/ atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/ atau
k) menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

Tindak tersebut tidak hanya kepada pelaku pelanggaran/kejahatan lingkungan, tapi juga pejabat publik yang memberi ijin lingkungan dan tidak melakukan pengawasan yang menyebabkan terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan.

Penguatan wewenang Penyidik PNS-KLH disambut positif oleh berbagai kalangan, karena dinilai dapat jadi solusi terhadap maraknya kasus-kasus lingkungan dewasa ini. Dengan pemberian kewenangan kepada PPNS melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup diharapkan dapat mengatasi kendala yang dihadapi Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini sulit menindak pelaku pidana lingkungan hidup.

Akibatnya selama ini, tidak sedikit pelaku perusak lingkungan hidup yang bisa melenggang bebas karena PPNSKLH tidak memiliki kewenangan. Dengan pemberian wewenang yang semakin luas diharapkan PPNS-KLH bisa efektif bertindak meringkus pelaku pidana lingkungan yang merusak lingkungan hidup di Indonesia.

Kemajuan lain dalam UU-PPLH adalah penerapan sistem hukuman maksimun dan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan. Dengan penerapan sistem hukuman seperti ini, maka peluang lolosnya pelaku kejahatan lingkungan karena vonis "bebas murni" oleh pengadilan dapat dicegah.

Bisnis Ramah Lingkungan
Sehubungan dengan itu, Rachmat Witoelar meningatkan para pelaku bisnis agar lebih peduli lagi pada lingkungan hidup. " Perusahaan yang kegiatan bisnisnya merusak lingkungan dapat di pidana. Selain itu, izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dapat dicabut, dan Ijin Usaha itu jadi batal apabila izin lingkungan dicabut, dan pengawas di lapangan dapat menghentikan aktivitas seketika jika memang terbukti merusak dan mencemari lingkungan," tegas Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.

Tapi bukan hanya pelaku bisnis, kata Rachmat Witoelar, pejabat nakal yang mudah mengumbar pemberian ijin lingkungan, juga dapat dtindak dan dikenai sanksi hukum.

Pada kesempatan berbeda, Rachmat Witoelar pernah menjelaskan bahwa adanya "Pasal Represif," bagi pelaku pencemaran dan perusak lingkungan hidup untuk menimbulkan efek jera dan untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya ini memang harus dilakukan untuk memberikan jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya sesuai pasal 28 H UUD 1945.

Namun, tentu tidak perlu ditakutkan, sebab yang penting harus berhati-hati dan pejabat publik mesti bertanggung jawab terhadap ijin pemanfaatan sumber daya alam yang dikeluarkan. "Ini, penting karena pemberian ijin tersebut bisa menjadi awal sumber kecurangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata Rachmat Witoelar.

Sebagaimana lazimnya, UU PPLH juga masih perlu aturan pelaksanaannya yang terdiri dari 19 Peraturan Pemerintah dan 18 Peraturan Menteri.

sumber : http://www.menlh.go.id/popup.php?cat=17&id=3904

DPR Sahkan UU Lingkungan Hidup

Setelah melalui beberapa kali persidangan, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.





MENLH, Rachmat Witoelar saat menyampaikan pandangan mewakili pemerintah pada sidang paripurna pembahasan dan penetapan UU Lingkungan Hidup

Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.

"UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat seperti dilansir Antara.

Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.

Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Menutut Rachmat, dengan adanya UU PPLH yang baru ini akan memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.

Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar.

sumber : http://www.beritalingkungan.com/berita/2009-09/uulh/

Mengenal Bahaya Kemasan Plastik dan Kresek

Kantung plastik kresek dan kemasan dari plastik lainnya merupakan alat pengemas yang paling banyak dipergunakan karena murah, praktis dan mudah didapat. Tetapi sayangnya kemasan plastik dan kantung plastik kresek ternyata tidak selalu aman, bahkan berbahaya bagi kesehatan. Beberapa jenis kemasan plastik berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan termasuk diantaranya kantung plastik “kresek” berwarna serta kemasan plastik berbahan dasar polistiren dan polivinil klorida (PVC). Juga berbagai kemasan dari plastik lainnya semisal botol plastik bekas minuman dan lainnya yang kita perlu mengenalnya.

Mbok Darmi, tetangga saya, seorang janda yang dulunya berprofesi sebagai distributor utama daun pisang untuk pembungkus untuk hampir seluruh pedagang di pasar tradisional dekat desa gulung tikar. Padahal usahanya ini dulu mampu menghidupi keluarganya hingga kedua anaknya lulus SMA.

Mbok Darmi kalah bersaing dengan kantung plastik kresek berwarna yang dibuat dari plastik bekas dengan riwayat penggunaannya yang tidak jelas serta melalui proses daur ulang yang tidak terjamin kebersihannya. Bisa saja plastik tersebut berasal dari bekas wadah limbah berbahaya. Bahkan proses daur ulangnyapun menggunakan bahan kimia tertentu yang bisa membahayakan kesehatan. “Pantas saya kalah bersaing, Lha wong dia gak fair play,” ujar Mbok Darmi sambil mecucu.

Meskipun selama ini belum pernah ada pengaduan atau keluhan mengenai gangguan kesehatan akibat penggunaan kantung “kresek” sebagai wadah makanan, namun kita perlu berhati-hati. Kalau mau mewadahi makanan siap santap dengan plastik kresek sebaiknya dilapisi dulu dengan bahan yang aman seperti daun atau kertas.

Selain plastik kresek, kemasan plastik berbahan polivinil klorida (PVC) dan kemasan makanan “styrofoam” juga berisiko melepaskan bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan. Monomer styrene yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas bila bereaksi dengan makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol dalam keadaan panas. Meskipun bila residunya kecil tidak berbahaya.

Secara umum, kemasan plastik diberikan label-label sebagai berikut:


1. PETE atau PET (polyethylene terephthalate) dengan berlabel angka 01 dalam segitiga biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral. Botol-botol dengan bahan ini direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan dipakai untuk menyimpan air hangat apalagi panas.

2. HDPE (high density polyethylene) berlabel angka 02 dalam segitiga biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.

3. V atau PVC (polyvinyl chloride) berlabel angka 03 dalam segitiga adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.

4. LDPE (low density polyethylene) berlabel angka 04 dalam segitiga biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan berkode ini dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang ini bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.

5. PP (polypropylene) berlabel angka 05 dalam segitiga adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik botol ini transparan yang tidak jernih atau berawan.
6. PS (polystyrene) berlabel angka 06 dalam segitiga biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China.

7. Other (biasanya polycarbonate) berlabel angka 07 dalam segitiga bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon.

Kemasan plastik yang paling banyak dan paling aman digunakan adalah yang terbuat dari polyethylene (PE) dan polyprophylene (PP) yang dilabeli terkadang juga dilabeli dengan gambar gelas dan garpu atau ada tulisan `untuk makanan` atau `for food use`.

Sayangnya masih banyak barang plastik yang tidak mencantumkan simbol-simbol ini, terutama barang plastik buatan lokal. Pemerintah Indonesia sendiri baru berencana untuk mewajibkan produsen kemasan makanan melakukan penandaaan atau memberi label. Rencana ini mulai diterapkan bulan November mendatang.

Oleh karena itu, kalau anda ragu lebih baik tidak menggunakannya. Atau menyuruh Mbok Darmi untuk memulai kembali usahanya sebagai distrubutor daun pisang. Serta tinggalin kebiasaan teman saya yang biasa menggunakan botol bekas minuman mineral sebagai tempat air ketika muncak. Bahkan untuk menggodok kopi !

sumber : http://alamendah.wordpress.com/2009/07/17/mengenal-bahaya-kemasan-plastik-dan-kresek/

Rabu, 02 September 2009

Bau Tubuh, Rahasia Dibalik Gigitan Nyamuk


TEMPO Interaktif, Jakarta - Studi-studi tentang rahasia dibalik gigitan nyamuk banyak dilakukan. Tentang kenapa nyamuk lebih suka memilih menggigit kulit seseorang, sementara ogah menggigit kulit orang yang lain. Apakah terkait dengan rasa kulit masing-masing orang yang berbeda, jenis kelamin, jenis darah, warna kulit, atau bau tubuh. Bahkan ada juga riset yang dikaitkan dengan modulasi suara untuk menghalau nyamuk.

Para peneliti dari Rothamsted Research, London, menemukan bau tubuh manusia tampaknya yang paling kuat mempengaruhi nyamuk memilih menggigit seseorang. Apalagi bau tubuh pada setiap orang selalu tipikal, sehingga ada orang yang disukai digigit nyamuk dan ada yang tidak. Para peneliti pun sekarang memfokuskan, yang manakah diantara 300 sampai 400 ragam bau tubuh manusia, yang disukai atau ditolak oleh nyamuk. "Nyamuk akan menggigit pada kulit yang berbau disukai," ujar James Logan, Peneliti Rothamsted, sebuah biro penelitian agriculture tertua di dunia.

Peneliti kimia, Ulrich Bernier, dari U.S Agriculture, tahun 1990-an sudah memfokuskan studinya untuk mencari senyawa ajaib yang disukai oleh nyamuk itu. Risetnya menunjukkan nyamuk tertarik menggigit akibat campuran bahan kimia yang keluar bersama Karbon Dioksida dan asam laktat yang dilepaskan kulit sewaktu terjadi respirasi. Ini diperkuat bukti, pada orang yang sedang aktif atau stress, sehingga respirasi kulit akan lebih besar, pada saat itu nyamuk lebih ramai menyerangnya, dibanding orang yang pasif.

Riset Ulrich Bernie ini kemudian menjadi dasar riset selanjutnya untuk menemukan ramuan senyawa kimia yang bisa secara efektif bisa menghalau gigitan nyamuk. Riset ini penting, karena gigitan nyamuk tak hanya menjengkelkan, tapi juga banyak yang berujung pada kematian. Data menunjukkan sekitar 500 juta gigitan nyamuk malaria, Anopheles sp., terjadi di seluruh dunia setiap tahun. Dan lebih dari satu juta orang per tahun, tewas akibat serangan nyamuk ini. Nyamuk juga menjadi vektor penyebaran virus Nile West yang menyebabkan penyakit demam berdarah.

Selama ini, obat anti nyamuk dalam bentuk 'lotion' menggunakan DEET (N-Diethyl-meta-toluamide) sebagai pestisida. Pestisida ini merupakan senyawa kimia yang dikembangkan militer Amerika Serikat semasa terlibat dalam berbagai zona perang di medan tropis 1946, dalam Perang Dunia II. Dalam bentuk 'lotion' zat ini digunakan tentara Amerika untuk menghindari gigitan nyamuk di medan perang. Baru pada tahun 1957, senyawa ini diperbolehkan digunakan untuk kepentingan sipil. Namun riset menunjukkan bahwa pestisida ini rawan menyebabkan penggunanya terserang penyakit kanker atau terserang Sindrom Perang Teluk. Ini senyawa kimia kuat, yang bahkan bisa menghancurkan plastik. Dinas Keamanan dan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, mewanti-wanti bahwa penggunaan zat ini harus dalam komposisi yang terkontrol ketat, agar aman bagi penggunanya.

Karena pestisida ini tidak sepenuhnya aman bagi tubuh, membuat para peneliti mencari senyawa kimia efektif yang bisa mengusir nyamuk dengan cara manawarkan bau yang tak disukai nyamuk. Untuk menemukannya, para peneliti Rothamsted, melakukan riset dengan cara; dua grup sukarelawan manusia yang disukai nyamuk dan yang tidak. Kemudian pada masing-masing orang diminta untuk memakau baju dari kertas foil (kertas aluminium) selama dua jam, untuk menyerap dan mengumpulkan bau tubuhnya. Dengan teknik Kromatografi, para peneliti kemudian menganalisis kandungan kimiawinya. Hasil temuan senyawa kimia kemudian dibuat lagi, dan diuji ulang untuk melihat bagaimana nyamuk menanggapi. Untuk mengetahui seberapa kuat impuls dari nyamuk terhadap setiap senyawa kimia, diletakkan microeletroda halus pada materi yang akan dihinggapi nyamuk, sehingga menghasilkan impuls-impuls listrik yang bisa diukur, ketika nyamuk menggigit materi berbau senyawa kimia itu.

Hasilnya, Dr James Logan, menemukan sekitar tujuh sampai delapan tubuh yang mempunyai bau yang disukai atau tidak oleh nyamuk. Logan kemudian melanjutkan penelitian dengan menggunakan alat yang disebut Y-tube olfactometer, yang memungkinkan nyamuk terbang dan memilih bau pada tangan yang disukai atau ditolak. Senyawa kimia temuan itu kemudian diuji lebih praktis, yaitu satu tangan diolesi senyawa kimia pembasmi, dan tangan yang lain diolesi senyawa kimia yang disukai, dan dimasukkan kedalam kotak berisi ribuan nyamuk. Sehingga dapat dilihat nyamuk bener-benar menghindari tangan yang berbau senyawa kimia yang tidak disukai.

Dalam publikasinya di Jurnal Medical Entomology edisi bulan Maret, para peneliti mengungkapkan salah satu senyawa kimia yang tidak disukai nyamuk adalah 6-methyl-5-hepten-2-one, atau disebut Methylheptenone. Senyawa yang lain adalah Geranylacetone, yang memiliki bau menyenangkan. Yang kemudian menjadi pertanyaan dari para peneliti apakah senyawa-senyawa kimia ini dihasilkan oleh tubuh manusia atau diproduksi alam dan kemudian menempel pada tubuh manusia. Dari literatur, Methylheptone biasanya diproduksi oleh jamur sehingga senyawa ini kemungkinan merupakan bau yang muncul dari interaksi dengan lingkungan.

Dr James Logan tidak mau banyak berkomentar tentang dua senyawa kimia bau yang berpotensi menjadi obat anti nyamuk ini, karena terikat kerjasama dengan perusahaan komersial untuk mengembangkannya sebagai produk di pasar. "Kami berharap dapat memproduksinya ke pasar dalam dua tahun kedepan," ujar James Logan.

Dengan hasil penelitian ini, menjadi semakin kuat tesis yang mengatakan bahwa bau menjadi penentu nyamuk berminat menghinggapi seseorang atau tidak. Nyamuk biasanya menggigit untuk menghisap darah, dimana kandungan protein dalam darah penting bagi produksi telur nyamuk betina.

Dari penelitian ini, secara praktis, kalau Anda rajin mandi, sehingga bau tubuh Anda netral, tampaknya bisa menjadi kiat jitu untuk menghindari gigitan nyamuk.

http://www.tempointeraktif.com/hg/sains/2009/09/02/brk,20090902-195741,id.html
Rabu, 02 September 2009 | 12:23 WIB

Jumat, 14 Agustus 2009

Kode Etik Sanitarian

Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.



A. KEWAJIBAN UMUM

1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10. Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT

1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI

1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.

D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI

1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.

(sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/07/kode-etik-sanitarian.html)

Standard Profesi Sanitarian Indonesia

Standard Profesi Sanitarian Sudah Dituangkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian. Pada tahun 2005 standard ini sebetulnya juga telah ditetapkan oleh Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dengan surat ketetapan nomor 03/MUNAS/V/2005.

Penetapan standar ini antara lain dilatar belakangi oleh kenyataan, bahwa tenaga Sanitarian / kesehatan lingkungan harus siap bersaing dengan tuntutan perkembangan era globalisasi, khususnya pada aspek ilmu pengetahuan dan teknologi. Sanitarian Indonesia memang harus mampu berinteraksi bahkan bersaing dengan Sanitarian dari negara lain, hal ini memang sebuah keniscayaan.


Kita sudah sering melihat ketertinggalan dunia medis kita (bahkan) dari negara tetangga sesama Asean. Kita sudah amat bersusah payah meredam serbuan industri rumah sakit global yang mulai merambah pelayanan dasar kita. Dan sementara itu kita masih sangat sibuk merumuskan metode pelayanan publik yang membumi, ditengah cibiran sebagian besar masyarakat pengguna terhadap mutu pelayanan (belum berbicara teknologi) pada institusi pelayanan kesehatan kita.

Secara prinisip sebetulnya tujuan penetapan standard profesi sanitarian ini adalah sebagai pedoman bagi para ahli kesehatan lingkungan dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan di bidang kesehatan lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Sanitarian di Indonesia sudah diberikan batasan sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan lingkungan yang memberikan perhatian terhadap aspek kesehatan lingkungan air, udara, tanah, makanan dan vector penyakit pada kawasan perumahan, tempat-tempat umum, tempat kerja, industri, transportasi dan matra. Sementara kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah lulusan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH), Akademi Kontrolir Kesehatan (AKK), Akademi Penilik Kesehatan (APK), Akademi Penilik Kesehatan Teknologi Sanitasi (APK-TS), Pendidikan Ahli Madya Kesehatan Lingkungan (PAM-KL), atau lulusan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Kesehatan Lingkungan.

Standard Kompetensi tenaga Sanitarian di Indonesia tersebut antara lain sebagai berikut :

Peran Sebagai Pelaksana Kegiatan Kesehatan Lingkungan

Sebagai pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan, Sanitarian mempunyai 4 (Empat) fungsi, antara lain :

1. Menentukan komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
2. Melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran komponen lingkungan secara tepat berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
3. Menginformasikan hasil pemeriksaan/pengukuran.
4. Menetapkan penyimpangan hasil pemeriksaan terhadap standar baku mutu sanitasi bersih.

Peran Sebagai Pengelola Kesehatan Lingkungan.

Sebagai pengelola kesehatan lingkungan, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.

1. Menganalisis hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan
2. Menginterprestasikan hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
3. Merancang dan merekayasa Penanggulangan masalah Lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
4. Mengorganisir Penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
5. Mengevaluasi hasil Penanggulangan.

Peran Sebagai Pengajar, Pelatih dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sebagai pengajar, pelatih dan pemberdayaan masyarakat, sanitarian mempunyai 5 (lima) fungsi.

1. Menginventarisasi pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat tentang kesehatan lingkungan.
2. Menentukan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan yang perlu diintervensi.
3. Merencanakan bentuk intervensi perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan lingkungan.
4. Melaksanakan intervensi terhadap pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan.
5. Mengevaluasi hasil intervensi

Peran Sebagai Peneliti Kesehatan Lingkungan.

Sebagai peneliti, sanitarian mempunyai 2 (dua) fungsi.

1. Menentukan masalah kesehatan lingkungan.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian teknologi tepat.

(sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/07/standard-profesi-sanitarian-indonesia.html)

Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit


Ketika melakukan review dokumen AMDAL beberapa rumah sakit, ternyata masih banyak konsultan atau pemrakarsa kegiatan yang masih mempergunakan Dasar Hukum Kesehatan Lingkungan rumah sakit dengan Peraturan Nomor 986/Menkes/Per/IX/92. Sebagaimana kita ketahui bahwa Keputusan tersebut telah diperbaharui dengan Kepmenkes Nomor 1024/Menkes/SK/X/2004 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan tersebut, bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri ini maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 986 Tahun 1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sebagai bahan sharing, berikut kami informasikan beberapa isi Kepmenkes dimaksud sebagai berikut :

Bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Terdapat 3 (Tiga) buah lampiran yang disertakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004 Tanggal : 19 Oktober 2004 tersebut, yaitu :

1. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
2. Kualifikasi Tenaga Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
3. Penilaian Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan (Inspeksi Sanitasi) Rumah Sakit


I. Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

A. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit

Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang/unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit.

B. Penyehatan Hygiene Dan Sanitasi Makanan Minuman

Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dan dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual didalam lingkungan rumah sakit atau dibawa dari luar rumah sakit.

C. Penyehatan Air

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

D. Pengelolaan Limbah

Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, dan gas.
Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non-medis.
Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
Limbah padat non-medis adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman, dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya.
Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
Limbah gas adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik. Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Limbah sangat infeksius adalah limbah berasal dari pembiakan dan stock bahan sangat infeksius, otopsi, organ binatang percobaan dan bahan lain yang telah diinokulasi, terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius.
Limbah sitotoksis adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksis untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
Minimasi limbah adalah upaya yang dilakukan rumah sakit untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan dengan cara mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse) dan daur ulang limbah (recycle)
E. Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry)

Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan saradisinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan meja setrika.

F. Pengendalian Serangga, Tikus Dan Binatang Pengganggu Lainnya

Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya adalah upaya untuk mengurangi populasi serangga, binatang pengganggu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit.

G. Melalui Disinfeksi Dan Sterilisasi

Dekontaminasi adalah upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi. Disinfeksi adalah upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi. Sterilisasi adalah upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimiawi.

H. Upaya Promosi Kesehatan Dari Aspek Kesehatan Lingkungan

Promosi higiene dan sanitasi adalah penyampaian pesan tentang higiene dan sanitasi rumah sakit kepada pasien/keluarga pasien dan pengunjung, karyawan terutama karyawan baru serta masyarakat sekitarnya agar mengetahui, memahami, menyadari, dan mau mmbiasakan diri berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta dapat memanfaatkan fasilitas sanitaso rumah sakit dengan benar. Promosi kesehatan lingkungan adalah penyampaian pesan tentang yang berkaitan dengan PHBS yang sasarannya ditujukan kepada karyawan. (sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/07/persyaratan-kesehatan-lingkungan-rumah.html)

Eschericia Coli Disekitar Air Minum Kita (?)


Manusia sangat membutuhkan air dalam hidupnya, baik untuk keperluan minum, memasak mencuci, dan sebagainya. Menurut perhituingan kebutuhan, dalam satu hari, seorang dewasa membutuhkan sekitar 1,6 liter air untuk dikonsumsi, sehingga penyediaan air minum yang aman mutlak diupayakan. Bahaya laten yang selalu mengancam kita lewat media air bersih dan air minum ini adalah bakteri e-coli.Bakteri yang sangat identik dengan pencemaran tinja.

Mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja dapat menularkan beragam penyakit bila masuk tubuh manusia, dalam 1 gram tinja dapat mengandung 1 milyar partikel virus infektif, yang mampu bertahan hidup selama beberapa minggu pada suhu dibawah 10 derajat Celcius. Terdapat 4 mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja yaitu : virus, Protozoa, cacing dan bakteri yang umumny diwakili oleh jenis Escherichia coli (E-coli).



Menurut catatan Badan Kesehatan dunia (WHO), air limbah domestik yang belum diolah memiliki kandungan virus sebesar 100.000 partikel virus infektif setiap liternya, lebih dari 120 jenis virus patogen yang terkandung dalam air seni dan tinja.

Sebagian besar virus patogen ini tidak memberikan gejala yang jelas sehingga sulit dilacak penyebabnya. Bakteri penghuni usus manusia dan hewan berdarah panas ini telah mengkontaminasi hampir keseluruhan air baku air minum, sungai, sumur.

Setelah tinja memasuki badan air, E-coli akan mengkontaminasi perairan, bahkan pada kondis tertentu E-coli dapat mengalahkan mekanisme pertahanan tubuh dan dapat tinggal di dalam pelvix ginjal dan hati.

Sesuai Permenkes Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, dipersyaratkan bahwa angka E.coli dalam air minum adalah Nol per 100 ml air harus dipenuhi.

Sedangkan menurut baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam PP 82/2001 tentang Pengendalian Limbah cair menyebutkan bahwa badan air yang dimanfaatkan sebagai bahan baku air minum kandungan E-coli dalam 100 ml air tidak boleh lebih dari 10.000. Menurut salah satu penelitian (Kajian Dhani Arnantha staf peneliti Lembaga kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) jumlah E-coli dalam 100 ml air Kali Mas Surabaya mencapai 1600 milyar

Berdasarkan data Depkes diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi PDAM untuk kualitas bakteriologis air minum PDAM menggunakan indikator coliform 0 per 100 ml air. Sedangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 46,858 sampel air minum dari 27 propinsi pada tahun 1995 diketahui, hanya 42,5 persen yang memenuhi syarat (coliform 0 per 100 ml air). Artinya 57,5 persen air minum dari PDAM tidak memenuhi syarat (teh terkontaminasi bakteri e-coli). Faktor dominan terjadinya pencemaran air PDAM oleh bakteri e-coli adalah kebocoran pipa serta kondisi air baku.

Namun yang harus kita perhatikan dari keadaan menyangkut banyak pertanyaan, antara lain (mungkin) menyangkut klasifikasi dan managemen. Apakah PDAM kita maunya kita masukkan dalam klasifikasi air bersih atau air minum. Apabila termasuk dalam air minum, artinya saat keluar dari kran kita, air PDAM telah masuk katagori siap minum (dan itu mempersyaratkan e-coli NOL). Namun apabila sepakat kita masukkan dalam katagoriPerusahaan Daerah Air Berrsih/PDAB (tidak bisa langsung diminum) maka e-coli yang dipersyaratkan minimal 10 per 100 ml (Permenkes 416).

Pengetahuan masyarakat terhadap bakteri E. coli agaknya memang masih kurang. Bakteri jenis ini merupakan indikator utama terjadinya pencemaran suatau media oleh tinja, sehingga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan bagai kita.

Berikut beberapa informasi yang terkait dengan jenis bakteri ini :

Escherichia coli merupakan bakteri yang berasal dari kotoran hewan atau manusia. Oleh karena itu, dikenal juga dengan istilah koli tinja, sedangkan Enterobacter aerogenes biasanya ditemukan pada hewan atau tanam-tanaman yang telah mati. Bakteri Escherechia coli merupakan mikroorganisme normal yang terdapat dalam kotoran manusia, baik sehat maupun sakit. Dalam satu gram kotoran manusia terdapat sekitar seratus juta bakteri E. coli.
Bakteri berasal dari kata “Bakterion” (Yunani = batang kecil). Berdasarkan Klasifikasi, bakteri digolongkan dalam Divisio Schizomycetes. Escherichia coli (E. coli ) adalah salah satu jenis spesies utama bakteri gram negatif, ditemukan oleh Theodor Escherich (tahun 1885). Hidup pada tinja dan menyebabkan masalah kesehatan pada manusia, seperti diare, muntaber serta masalah pencernaan lainnya. Bakteri ini banyak digunakan dalam teknologi rekayasa genetika sebagai vektor untuk menyisipkan gen-gen tertentu yang diinginkan untuk dikembangkan. Hal ini disebabkan karena pertumbuhannya sangat cepat dan mudah dalam penanganannya.

Secara garis besar klasifikasi bakteri E.coli , berasal dari Filum Proteobacteria, Kelas Gamma Proteobacteria, Ordo Enterobacteriales, Familia Enterobacteriaceae, Genus Escherichia, Spesies Escherichia coli. Secara morfologi E.coli merupakan kuman berbentuk batang pendek, gemuk, berukuran 2,4 µ x 0,4 sampai 0,7 µ , Gram-negatif, tak bersimpai , Bergerak aktif dan tidak berspora.
Bakteri E.coli merupakan organisme penghuni utama di usus besar, hidupnya komensal dalam kolon manusia dan diduga berperan dalam pembentukan vitamin K yang berperan penting untuk pembekuan darah.
Dari berbagai penelitian menunjukkan, beberapa galur atau strain dari bakteri E. coli juga dapat menyebabkan wabah diare atau muntaber, terutama pada anak-anak. Bakteri penyebab penyakit yang cukup berbahaya ini diklasifikasikan berdasarkan karakteristik sifat-sifat virulensinya.
Setiap kelompok dapat menyebabkan penyakit diare melalui mekanisme yang berbeda-beda. Kelompok E. coli tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ( sebagian besar tulisan merupakan kutipan dari buku manual pemberantasan penyakit menular)

E. coli enteropatogen (EPEC)

Merupakan penyebab diare terpenting pada bayi, terutama di negara berkembang. Mekanismenya adalah dengan cara melekatkan dirinya pada sel mukosa usus kecil dan membentuk filamentous actin pedestal sehingga menyebabkan diare cair (“Watery diarrheae”) yang bisa sembuh dengan sendirinya atau berlanjut menjadi kronis.
Distribusi Penyakit ; Sejak akhir tahun 1960-an, EPEC tidak lagi sebagai penyebab utama diare pada bayi di Amerika Utara dan Eropa. Namun EPEC masih sebagai penyebab utama diare pada bayi di beberapa Negara sedang berkembang seperti Amerika Selatan, Afrika bagian Selatan dan Asia. Reservoir : - Manusia . Cara Penularan ; Dari makanan bayi dan makanan tambahan yang terkontaminasi.
Di tempat perawatan bayi, penularan dapat terjadi melalui ala-alat dan tangan yang terkontaminasi jika kebiasaan mencuci tangan yang benar diabaikan. Masa Inkubasi ; Berlangsung antara 9 – 12 jam pada penelitian yang dilakukan di kalangan dewasa. Tidak diketahui apakah lamanya masa inkubasi juga sama pada bayi yang tertular secara alamiah.
Masa Penularan ; Tergantung lamanya ekskresi EPEC melalui tinja dan dapat berlangsung lama. Kerentanan dan Kekebalan ; Walaupun fakta menunjukkan bahwa mereka yang rentan terhadap infeksi adalah bayi namun tidak diketahui apakah hal ini disebabkan oleh faktor kekebalan ataukah ada hubungannya dengan faktor umur atau faktor lain yang tidak spesifik.
Oleh karena itu diare ini dapat ditimbulkan melalui percobaan pada sukarelawan dewasa maka kekebalan spesifik menjadi penting dalam menentukan tingkat kerentanan. Infeksi EPEC jarang terjadi pada bayi yang menyusui (mendapat ASI). Diare seperti ini dapat disembuhkan dengan pemberian antibiotika.

E. coli enterotoksigenik (ETEC)

Merupakan penyebab diare umum pada bayi di negara berkembang seperti Indonesia. Berbeda dengan EPEC, E. coli jenis ini memproduksi beberapa jenis eksotoksin yang tahan maupun tidak tahan panas di bawah kontrol genetis plasmid.
Pada umumnya, eksotoksin yang dihasilkan bekerja dengan cara merangsang sel epitel usus untuk menyekresi banyak cairan sehingga terjadi diare. Identifikasi ; Penyebab utama “Travelers diarrhea” orang-orang dari negara maju yang berkunjung ke negara berkembang.
Penyakit ini juga sebagai penyebab utama dehidrasi pada bayi dan anak di negara berkembang. Strain enterotoksigenik dapat mirip dengan Vibrio cholerae dalam hal menyebabkan diare akut yang berat (profuse watery diarrhea) tanpa darah atau lendir (mucus).

Gejala lain berupa kejang perut, muntah, asidosis, lemah dan dehidrasi dapat terjadi, demam ringan dapat/tidak terjadi; gejala biasanya berakhir lebih dari 5 hari. ETEC dapat diidentifikasi dengan membuktikan adanya produksi enterotoksin dengan teknik immunoassays, bioasay atau dengan teknik pemeriksaan probe DNA yang mengidentifikasikan gen LT dan ST (untuk toksin tidak tahan panas dan toksin tahan panas) dalam blot koloni. Penyebab Penyakit ; ETEC yang membuat enterotoksin tidak tahan panas (a heat labile enterotoxin = LT) atau toksin tahan panas ( a heat stable toxin = ST) atau memproduksi kedua toksin tersebut (LT/ST).

Distribusi Penyakit ; Penyakit yang muncul terutama di negara yang sedang berkembang. Dalam 3 tahun pertama dari kehidupan, hampir semua anak-anak di negara-negara berkembang mengalami berbagai macam infeksi ETEC yang menimbulkan kekebalan; oleh karena itu penyakit ini jarang menyerang anak yang lebih tua dan orang dewasa. Infeksi terjadi diantara para pelancong yang berasal dari negara-negara maju yang berkunjung ke negara-negara berkembang. Beberapa KLB ETEC baru-baru ini terjadi di Amerika Serikat. Reservoir ; Manusia. Infeksi ETEC terutama oleh spesies khusus; manusia merupakan reservoir strain penyebab diare pada manusia.
Cara Penularan ; Melalui makanan yang tercemar dan jarang, air minum yang tercemar. Khususnya penularan melalui makanan tambahan yang tercemar merupakan cara penularan yang 165 paling penting terjadinya infeksi pada bayi. Penularan melalui kontak langsung tangan yang tercemar tinja jarang terjadi.

E. coli enterohemoragik (EHEC) dan galur yang memproduksi verotoxin (VTEC).

Di Negara maju seperti Amerika Serikat dan Kanada, VTEC menyebabkan sejumlah kejadian luar biasa diare dan kolitis hemoragik. Penyakit ini bersifat akut dan bisa sembuh spontan, penyakit ini ditandai dengan gejala nyeri abdomen, diare disertai darah, gejala seperti ini merupakan komplikasi dari diare ringan. Identifikasi ;
Kategori E. coli penyebab diare ini dikenal pada tahun 1982 ketika terjadi suatu KLB colitis hemoragika di Amerika Serikat yang disebabkan oleh serotipe yang tidak lazim, E. coli O157:H7 yang sebelumnya tidak terbukti sebagai patogen enterik. Diare dapat bervariasi mulai dari yang ringan tanpa darah sampai dengan terlihat darah dengan jelas dalam tinja tetapi tidak mengandung lekosit.

Yang paling ditakuti dari infeksi EHEC adalah sindroma uremia hemolitik (HUS) dan purpura trombotik trombositopenik (TTP). Kira-kira 2-7% dari diare karena EHEC berkembang lanjut menjadi HUS. EHEC mengeluarkan sitotoksin kuat yang disebut toksin Shiga 1 dan 2. Toksin Shiga 1 identik dengan toksin Shiga yang dikeluarkan oleh Shigella dysentriae 1 (sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/05/eschericia-coli.html)

Selasa, 24 Februari 2009

SUSUNAN PENGURUS FORUM SANITARIAN SEMARANG 2008 - 2011

Forum Komunikasi Sanitarian RS se Kota Semarang vakum tidak ada kegiatan sekian lamanya, dan akhirnya pada 22 Oktober 2008 pada Rapat Petugas Sanitasi RS / RSB se Kota Semarang dalam rangka persiapan Adipura tahun 2008, Forum Komunikasi Sanitarian di pertanyakan keberadaanya. Hal ini mendorong pengurus yang vakum untuk bertemu pada 28 Oktober 2008 di DKK untuk merencanakan pertemuan membahas reorganisasi Forum Komunikasi Sanitarian tersebut (hadir DKK Much Haryono, RSRSUP Dr. Kariadi (Estri Irawati, SKM), RS. Telogorejo (Nubertus Suharno), RS. Panti Wilasa Citarum (Handoko, SSi), RS. Panti Wilasa Dr. Cipto (Ari Pidanto). Dan akhirnya pada tanggal 25 November 2008 diundang RS, RB dan Puskesmas se Kota Semarang untuk membahas reorganisasi Forum Komunikasi Sanitarian dihadir 52 sanitarian, dan ada beberapa keputusan antara lain : perubahan nama forum komunikasi, susunan pengurus masih mengacu yang lama dengan penambahan beberapa orang baru, waktu pertemuan berubah periodenya, keanggotaan lebih terbuka.

Inilah susunan Pengurus Forum Sanitarian Semarang periode 2008 - 2011 :
Pembina : Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang
Ketua I : Estri Irawati, SKM, MKes (RSUP. Dr. Kariadi)
Ketua II : Haryanto (RS. Roemani)
Sekretaris I : Handoko, SSi (RS. Panti Wilasa Citarum)
Sekretaris II : Satida Fargiani, S.KM, M.Kes (Dinas Kesehatan Kota Semarang)
Bendahara I : Yuli Kurniasih Purwanti, SKM (Puskesmas Mijen)
Bendahara II : Emy Yuni Astuti (RSI Sultan Agung)
Sie Dana : 1. Riezka Amalia (RSUD Kota Semarang)
2. Ida Wuryaningsih (RSB. Gunung Sawo)
Sie Ilmiah : 1. Nubertus Suharno (RS. Telogorejo)
2. Tri Rohadi, SKM (RSUP. Dr. Kariadi)
3. Ari Pidanto (RS. Panti Wilasa Dr. Cipto)

Senin, 19 Januari 2009

Tas Mungil dari Kemasan Plastik

Kemasan plastik tidak selalu berakhir menjadi sampah. Kemasan plastik bisa dirangkai jadi tas cantik. Simak tips kreasi berikut ini.

Kita semua tahu bahwa sampah plastik adalah jenis sampah yang paling sulit diuraikan oleh tanah. Jika Anda membuang sampah plastik hari ini, hingga 80 tahun mendatang pun sampah plastik ini pun belum bisa teruraikan. Padahal, hampir semua produk kebutuhan rumah tangga menggunakan pembungkus plastik. Jadi, terbayang kan berapa banyak sampah plastik terbuang setiap harinya?

Untuk mencegah penumpukan sampah plastik, kita sebenarnya bisa mencoba mengurangi dampak buruknya. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkannya kembali. Sampah plastik bisa diolah menjadi barang-barang bermanfaat, seperti tas atau dompet. Hasilnya tak kalah cantik dengan tas-tas berbahan kain.
Dengan membuat tas berbahan kemasan plastik ini, Anda bisa mendapat dua manfaat. Selain mendapat tas cantik, Anda pun sudah turut berpartisipasi menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah plastik.

Ingin tahu cara membuatnya? Kami sajikan untuk Anda.


Alat dan bahan:
1.4 kemasan plastik 450 ml dengan corak dan warna yang senada (2 buah untuk sisi depan dan belakang, 2 buah lagi untuk sisi kiri dan kanan).
2.50cm bisban dengan ukuran lebar 3cm untuk tali tas.
3.1m bisban dengan ukuran lebar 2cm.
4.4cm perekat
5.30cm renda katun sebagai pemanis.
6.Jarum (ukuran 16) dan benang jahit berwarna senada.

Langkah pengerjaan:
1.Bersihkan kemasan plastik dari segala noda dan kotoran. Untuk membersihkannya Anda bisa menggunakan kertas tisu. Jika noda sulit dibersihkan, Anda bisa merendam plastik di dalam air hangat. Jangan menggunakan air yang terlalu panas, karena akan merusak tekstur plastik.
2.Gunting dua buah kemasan dengan ukuran yang diinginkan. Usahakan potongan kedua kemasan plastik memiliki ukuran yang sama.
3.Gunting dua kemasan lain (untuk sisi kiri dan kanan) menjadi dua bagian lebarnya (7cm).
4.Pasang dan jahit perekat, dengan menggunakan mesin jahit, pada bagian dalam masing sisi depan dan belakang.
5.Pasang dan jahit bisban lebar 3cm pada bagian permukaan plastik (sisi depan dan belakang), sebagai tali tas.
6.Kemudian pasang dan jahit renda katun sekaligus bisban pada sisi atas lembar kemasan plastik. Lakukan langkah ini pada kemasan plastik untuk sisi depan dan belakang.
7.Sambungkan kedua kemasan plastik yang sudah dipotong berukuran 7cm (untuk sisi kiri dan kanan tas). Sehingga membentuk lembaran panjang.
8.Hubungkan dan sambung dengan jahitan mesin, bagian tadi (no.7) dengan lembaran plastik untuk sisi depan dan belakang.
9.Lalu pasang bisban pada seluruh tepinya. Jadilah sebuah tas mungil nan cantik, berbahan kemasan plastik. Cara yang sama juga bisa Anda lakukan untuk tas yang berukuran lebih besar, lho. Tinggal ganti ukurannya saja. Selamat berkreasi !

Selasa, 02 Desember 2008

ECOPLAS Tas Ramah Lingkungan dari Singkong

Persoalan sampah tak semata terkait soal kuantitas atau banyaknya tumpukan sampah. Namun mencakup juga kualitas atau jenis sampah. Kebanyakan sampah keluarga, khususnya dari jenis sampah anorganik, adalah berupa plastik pembungkus makanan yang dikonsumsi setiap hari. Seperti yang sudah diketahui masyarakat, plastik adalah bahan yang sangat sulit terurai. Sementara setiap keluarga tidak bisa terlepas dari sampah plastik setiap harinya. Untuk itu perlu ada solusi dan tidak sekedar bagi para konsumen (masyarakat), namun juga para produsen (pengusaha) agar menghindari atau mengurangi penggunaan plastik sebagai alat pembungkus produk tertentu. Salah satu tindakan mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan pemakaian produk plastik ramah lingkungan. Salah satu LSM Indonesia yaitu Dana Mitra Lingkungan (DML) telah meluncurkan produk plastik ramah lingkungan bernama Ecoplas. Sebelumnya Ecoplas ini bernama BioBag yang telah terlebih dahulu dikenal masyarakat.

Ramah Lingkungan

Ecoplas adalah kantong ramah lingkungan yang merupakan inovasi baru dengan rancangan yang menarik dan harga terjangkau yang dibuat dengan menggunakan bahan resin BE+. Tas jenis ini diproduksi dengan penghematan bahan bakar/energi. BE+ atau Biodegradable Resin adalah resin baru yang dikembangkan dan diciptakan di Indonesia oleh putra Indonesia yang mengandung 50 persen tepung singkong Indonesia beserta sumber-sumber alami lain yang ramah lingkungan dan dapat diperbaharui. Resin BE+ sudah dipatenkan dan diharapkan dapat menjadi pilihan alternatif selain resin-resin lain yang sudah dikenal masyarakat. Reseach Management Coordinator DML Eko Junaedi mengatakan, tas plastik pada umumnya memerlukan waktu 1000 tahun untuk terurai, sementara Ecoplas hanya memerlukan waktu 10 pekan untuk terurai dalam tanah tropik. "Hal ini berdasarkan laporan tes yang dilakukan Sucofindo/SGS," tuturnya.

Pemasaran Ecoplas

DMI menyediakan dua tipe Ecoplas yaitu die cut dan soft loop. Terdapat perbedaan ketebalan dan harga pada kedua tipe tersebut. Soft loop lebih tebal dan pada bagian pegangan (handle) lebih kuat dari die cut. Sementara harga untuk tipe die cut/pack (isi 50 pcs) adalah Rp 42.000 dan tipe soft loop/pack (isi 50 Pcs) Rp 60.000. Spesifikasi Ecoplas yaitu ukuran: 39,5cm x 31cm x 11cm (P x L x gussets/lipatan bawah). Berat: 1,1 kg/pack atau 22 gr/pcs. Tas ramah lingkungan ini dapat diperoleh melalui Dana Mitra Lingkungan dengan menghubungi nomor telepon (021)
724.8884. Menurut Eko, Ecoplas dapat dikirim ke seluruh wilayah di Indonesia. "Ongkos kirim akan ditambahkan pada harga Ecoplas yang disesuaikan dengan jarak dan pilihan prioritas pengiriman," ungkapnya. Eko mengatakan, saat ini tidak ada yang bisa melarang orang menggunakan plastik sebagai bahan yang tidak mudah terurai. "Untuk itu perlu ada solusi, yaitu menciptakan plastik yang mudah terurai," jelasnya. Dengan menggunakan Ecoplas atau kantong ramah lingkungan lainnya, berarti kita turut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan sekitar kita. 􀂄 Majalah PERCIK No.23 Agustus 2008

UU No 18 Th 2008 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Sudah sejak 2003 masyarakat yang mendambakan lingkungan bersih dan sehat menanti kehadiran undang-undang persampahan. Penantian panjang itu akhirnya berakhir juga. Pada 9 April 2008, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah disetujui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Undang-undang hasil naskah akademis tim dari Kementerian Lingkungan Hidup ini bernama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. UU ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kehidupan yang baik dan sehat kepada masyarakat Indonesia.

Latar Belakang Terbitnya UU Pengelolaan Sampah

Seiring pertambahan penduduk, sampah yang dihasilkan semakin bertambah. Namun, pertambahan sampah tersebut tidak terbatas pada volume semata karena mencakup juga jenis dan kualitasnya. Sementara metode pengelolaan sampah saat ini pada umumnya masih dengan cara membuang sampah secara langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Bermacam masalah pun hadir tak sekedar persoalan kebersihan dan pencemaran lingkungan, namun sudah masuk ke wilayah sosial yaitu perselisihan antarwarga di sekitar TPA. Parahnya, hampir semua kota di Indonesia, baik kota besar maupun kota kecil, tidak memiliki penanganan sampah yang baik.

Penanganan kebanyakan dengan manajemen yang sama, kumpul-angkut-buang. Suatu pengaturan klasik yang sudah seharusnya diakhiri. Karena terbukti cara ini memiliki kelemahan
dan cenderung merugikan. Tidak hanya bagi lingkungan tapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi pembuangan. Tentu kita masih ingat bencana ledakan di TPA sampah di Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat yang menelan korban ratusan orang. Belum lagi konflik masyarakat di sekitar lokasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong, Bogor, Jawa Barat atau TPA Bantar Gebang di Bekasi yang sudah kerap menghiasi media massa. Belum lagi beberapa persoalan persampahan di kota-kota lain. Hal ini tidak hanya berdampak pada satu kota saja tapi berkaitan antarkota. Untuk itu, penting segera diterbitkan UU persampahan. Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berhasil guna dan berdaya guna, sehat, aman dan ramah lingkungan. Hal penting yang diatur dalam UU ini adalah perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah yang semula sekedar mengumpulkan, mengangkut dan membuang sampah ke TPA berganti menjadi pengelolan sampah dengan menerapkan prinsip 4 R (reduce, reuse, recycle, recover).

Revolusi Pengelolaan Sampah

Istilah ini muncul dari Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar yang mengatakan bahwa UU Pengelolaan Sampah merupakan revolusi pengelolaan sampah yang diharapkan dalam waktu yang tidak lama, masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Seperti yang terdapat pada Pasal 4 yang mengatakan bahwa "Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya". Dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Sampah sejak diundangkannya dalam lembaran negara, penanganan sampah di Indonesia diatur dengan paradigma baru. Semua pihak bertanggung jawab terhadap sampah, baik masyarakat, pemerintah maupun pemangku kepentingan yang berkaitan dengan keberadaan sampah.

Seperti diketahui, selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan dengan metode kumpul-angkut-buang. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri.

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah

Dalam undang-undang ini, tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab terhadap persoalan persampahan. Masyarakat (rumah tangga) dan pihak swasta (produsen sampah) pun wajib mengelola sampah dengan aturan yang sudah ditentukan. Aturan ini terdapat pada Pasal 12 ayat (1) yang mengatakan bahwa "Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan". Sementara pada Pasal 13 menyebutkan "Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah". Dengan kata lain, undang-undang itu memaksa masyarakat untuk melakukan daur ulang dalam pengelolaan sampah. Tentu bila tidak mengelola sampah akan dikenai sanksi sesuai peraturannya. Hal lain yang menarik dalam undang-undang sampah ini berkenaan aturan bagi para produsen seperti yang tercantum dalam Pasal 14 dan 15. Seperti kewajiban yang dibebankan pada masyarakat, produsen pun diwajibkan mengelola kemasan dari barang yang diproduksi yang tidak dapat atau sulit terurai oleh alam. Pemerintah akan melakukan mekanisme punishment and reward kepada perusahaan yang melanggar dan tidak menjalankan pengolahan sampah. Tak terkecuali pada masyarakat baik secara individu maupun komunitas.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Sebelum diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008, tidak ada standar aturan yang tegas mengenai pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota atau provinsi di Indonesia. Semua daerah berpegangan pada peraturan daerah masing-masing, sehingga penanganan sampah pun berbeda-beda. Parahnya, pemerintah daerah terjebak pada masalah retribusi dan sanksi-sanksi (denda) untuk meningkatkan pendapatan daerah masing-masing dibanding tanggung jawab manajemen pengolahan sampah untuk kepentingan bersama. Melalui undang-undang inilah konsep dasar berkaitan pembenahan penanganan sampah di Indonesia bisa terwujud segera. Tentu setelah diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksana undang-undang tersebut. Untuk kemudian diikuti peraturan daerah yang berpedoman pada aturan yang lebih tinggi tingkatannya. Secara tersurat Undang-Undang Pengelolaan Sampah memaksa pemimpin daerah mengelola sampah bila tak ingin digugat atau terkena sanksi. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menangani sampah di wilayahnya. Pada Pasal 5 disebutkan "Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah
yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini". Kondisi bersih dan sehatnya suatu daerah dari persoalan sampah memang bergantung pada niat dan minat pemimpin daerahnya. Untuk urusan pengawasan pengelolaan sampah dalam undang-undang ini diatur dengan cara pengawasan bertingkat seperti yang tercantum pada Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2). Sederet kewajiban bagi pemerintah dan pemerintah daerah berkenaan dengan pengelolaan sampah terdapat dalam undangundang yang pertama kali mengatur soal sampah ini. Tentu semua pihak berharap, dengan diberlakukannya undang-undang mengenai pengelolaan sampah akan mampu mengurangi persoalan sampah di seluruh wilayah Nusantara. Semoga dimasa yang akan datang, Indonesia menjadi negara yang tidak lagi meributkan soal sampah tapi justru mampu membuka peluang kerja dari pengelolaan sampah ini. 􀂄 Majalah PERCIK No.23 Agustus 2008

Download UU PENGELOLAAN SAMPAH

Senin, 25 Agustus 2008

PROFIL INDUSTRI PENGOLAHAN LIMBAH B3

Hari ini aku dapat fax. dari PT WASTEC INTERNATIONAL, yang berisi Perkenalan Pengolahan Limbah B3, karena aku penasaran maka langsung browsing, dan menemukan data-data beberapa perusahaan yg bergerak dalam pemusnahan limbah B3.

1. PT. WASTEC INTERNATIONAL

Bapak Denis Simon, Managing Director PT. Wastec International mengatakan saat ini jumlah industri yang mengolah limbah B3-nya di PT. Wastec International, telah menjadi pelanggan tetap berjumlah sebanyak 20 pelanggan, sementara itu klien yang sifatnya insidentil/tidak kontinyu berjumlah sebanyak 5 pelanggan.

PT. Wastec International adalah merupakan industri jasa pengolahan limbah B3 yang relatif baru, dan berdiri sejak tahun 2004 yang berlokasi di Cilegon-Provinsi Banten. Industri jasa ini mengolah jenis limbah B3 padat, sludge, dan cair. Jenis sludge yang diolah berasal dari IPAL (instalasi pengolahan air limbah), dan Paint Sludge dari industri cat dan farmasi.



Untuk limbah padat diolah dengan teknologi insinerasi, dengan suhu mencapai lebih dari 1200ºC. Untuk mengurangi resiko lepasnya partikel limbah B3 ke media lingkungan PT. Wastec International melakukan dengan cara partikel yang akan dilepas ke atmosfer, dimasukkan ke dalam Cyclonic Scrubber, kemudian melalui proses pengendapan atau penyemprotan dengan air sehingga partikel limbah B3 tersebut diharapkan tidak lepas ke lingkungan. Kemudian airnya digunakan kembali (Reuse) untuk proses pengolahan. Abu yang dihasilkan dari proses insinerasi (sekitar 1-3% dari jumlah limbah B3 yang diolah) dikirim ke PT. PPLi.

PT. Wastec International berupaya melakukan pengembangan instalasi pengolahan limbah B3nya mengarah kepada 3R (reuse, recycle, dan recovery), sebagai contoh adalah kegiatan daur ulang komponen PCB (Printed Circuit Board). Selain itu PT. Wastec International juga merupakan industri pengolahan limbah B3 yang memiliki net prize sehingga pasar harus mengikuti harga yang telah ditentukan. Untuk menekan biaya pengolahan limbah B3 perlu menerapkan teknologi Recycle limbah B3. Limbah-limbah B3 yang masih memiliki nilai jual dimanfaatkan kembali sehingga harga pengolahan dapat ditekan.

2. PT. TEKNOTAMA LINGKUNGAN INTERNUSA : OLAH KUPRICLORIDA MENJADI KOAGULAN

PT. Teknotama Lingkungan Internusa telah menerapkan konsep 3R dalam visi pengelolaan limbah B3 sejak awal berdirinya, demikian terungkap dalam wawancara yang dilakukan redaksi dengan Ibu Elizabeth Santoso, PhD, Direktur Utama sekaligus pemilik jasa pengolahan limbah B3 tersebut.

Pada umumnya jenis limbah B3 yang diolah di PT. Teknotama Lingkungan Internusa adalah jenis limbah B3 cair. Salah satu hal yang menarik adalah limbah B3 Kupri Clorida (CuCl2) yang berasal dari PCB, dengan teknologi oksidasi diubah menjadi FeCl2 (Fero Clorida). Selanjutnya FeCL2 adalah merupakan koagulan untuk instalasi penjernihan air minum. Dalam istilah air minum, FerroClorida lebih terkenal dengan istilah PAC. Kebutuhan PAC bagi PDAM di Indonesia sangatlah tinggi sekali, mengingat instalasi penjernihan air yang ada umumnya menggunakan teknologi dan proses yang konvensional, yaitu koagulasi-Flokulasi-Sedimentasi. PAC biasanya digunakan untuk menggantikan tawas (aluminium sulfat), PAC sangat cocok digunakan pada air baku yang pH-nya basa.

PT. Teknotama Lingkungan Internusa (PT. TLI) yang berdiri sejak tahun 1994 memiliki 20-30 pelanggan tetap. Jumlah limbah B3 yang diolah sekitar 1.500 ton/bulan. PT. TLI saat ini sedang mengembangkan juga teknologi pemanfaatan fly ash dan bottom ash dengan sistem drymix untuk memproduksi Conblock dan Paving Block, Oil Absorbent, dan Mortar.

3. PT. PPLi : PIONIR INDUSTRI MODERN PENGELOLAAN LIMBAH B3

PT. PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) adalah merupakan pionir dalam industri pengolahan limbah B3 di Indonesia. PT. PPLi telah beroperasi selama 14 tahun. Sejak tahun 2004, volume dan jumlah limbah B3 yang diolah di PT. PPLi meningkat tajam, sebelum tahun 2004, rata-rata masih dibawah 50.000 ton per tahun, saat ini hampir mencapai 100.000 ton per tahun.

Penerimaan limbah B3 selama tahun 2006 selain dari limbah B3 yang berasal dari industri secara regular juga berasal dari kegiatan Clean Up (remediasi), termasuk yang berasal dari hasil pengawasan program PROPER. Limbah B3 yang diterima didominasi oleh industri kimia dan petrokimia, sedangkan kurang dari 10% berasal dari sektor migas selain itu industri automotif, elektronik, industri kertas, tekstil, farmasi dan kosmetik, logam dan non logam juga mengolah limbah B3-nya di PT. PPLI.

Informasi yang disampaikan oleh PT. PPLI bahwa jumlah penerimaan limbah B3 pada tahun 2006 sedikit menurun dibandingkan tahun 2005, bila ditinjau dari sisi tonnasenya, tetapi dari sisi volume mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa PT. PPLi mengalami peningkatan volume limbah B3 cair dibandingkan pada tahun 2005, sebagaimana terungkap dari diskusi redaksi dengan Pimpinan dari PT. PPLi pada tanggal 1 Maret 2007 yang lalu. Pada tahun 2006 jumlah klien dari PT. PPLi berjumlah sekitar 600 perusahaan. Dari jumlah limbah B3 yang diterima, masing-masing jenis pengolahan yang dilakukan antara lain:
· P-Chem dan Bioplant : (15%)
· Stabilization-Landfill : (70%)
· Recovery : (15%)

Disamping itu, PT, PPLi juga melakukan upaya pemanfaatan limbah B3, misalnya oli bekas, solvent yang mengandung kalori setelah melalui proses “blending”, dan digunakan sebagai alternatif bahan bakar di tanur semen (melalui uji pembakaran). Selain itu, limbah-limbah padat yang juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku di tanur semen adalah fly ash, jenis spent katalis tertentu yang berbahan dasar Silica/Alumina.

4. PT. DONGWOO ENVIRONMENTAL INDONESIA “UNTUNG BERUBAH JADI BUNTUNG”

T. Dongwoo Environmental Indonesia (PT. DEI) harus dituntut secara pidana dan perdata apabila terbukti bersalah dalam kasus illegal dumping limbah B3 di Desa Pasir Gombong, Cikarang – Bekasi. Disamping itu, PT. DEI juga harus melakukan upaya pemulihan kualitas lingkungan dan penggantian biaya sosial dan rumah sakit kepada masyarakat yang terkena dampaknya, demikian kesimpulan rapat komisi VII-DPR RI dengan Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Rapat dipimpin oleh Bapak Sony Keraf, selaku wakil ketua komisi VII DPR-RI.

Hari minggu siang, tanggal 11 Juni 2006 yang terik itu adalah menjadi awal dari malapetaka terhadap operasi PT. DEI. Akibat dari kegiatan dumping limbah B3 yang dilakukan, sehingga mengakibatkan jatuhnya korban masyarakat berjumlah sekitar 200 orang. Umumnya korban tersebut mengalami pusing-pusing, gangguan pernafasan, mual-mual, dan bahkan ada yang pingsan.

Sebelum hari yang naas itu terjadi, PT. DEI adalah merupakan industri pengolahan limbah B3 yang sedang berada diatas angin. PT. DEI mempunyai pelanggan tetap, yang jumlah mencapai 300 – 350 perusahaan. Bisa dibayangkan, berapa untung yang dapat diraup PT. DEI. Namun, itulah riwayatnya, seperti lagunya Gesang : ”riwayatmu kini.......”. Untung yang diraup berubah seketika menjadi buntung. PT. DEI, akhirnya ditutup, karyawannya menganggur, dan yang paling penting adalah PT. DEI harus bertanggung jawab terhadap kejahatan ekologis yang disangkakan kepada mereka. Sehingga PT. DEI harus menjalani proses hukum, termasuk hari-hari mendatang.

PT.DEI adalah gambaran suram, dari bisnis jasa pengolahanan limbah B3. Ini tentu diakibatkan karena hanya memburu keuntungan, tidak taat terhadap aturan dan regulasi yang ada. Ini harus menjadi perhatian yang keras, bagi industri-industri jasa pengolahan limbah B3 lainnya.

(http://b3.menlh.go.id/bulletin/article.php?article_id=44)

Jumat, 08 Agustus 2008

GLOBAL WARMING and CLIMATE CRISIS


Pemanasan Global (Global Warming) dan Krisis Iklim (Climate Crisis) adalah dua isu global yang semakin sering didengungkan oleh berbagai pihak belakangan ini. Tetapi sayangnya porsi pemberitaan kedua topik yang sangat mendesak ini di media massa masih sangat minim. Untuk itulah buku kecil ini dibuat : untuk memberikan pengetahuan kepada pembacanya mengenai pemanasan global, bahayanya, serta solusi untuk mengeremnya.

Itulah cuplikan Prakata dari buku Global Warming Mengancam Keselamatan Planet Bumi, buku yang cukup menarik dan patut dibaca apalagi gratis, anda dapat mendownloadnya langsung klik gambar disamping ini


Dengan isi antara lain :
Global Warming ; apa dan Bagaimana ?
Aninconvenienttruth ; sebuah film yang wajib anda tonton !
Global Warming ; ancaman terbesar planet bumi
Mencairnya Methane Hydrates = Kiamat ???
Seberapa Seriuskah Global Warming
Adakah Solusinya ?
Egoisme ; penyebab kerusakan alam dan lingkungan
Sebuah Artikel dari AFP
50 Tips Untuk Menjadikan Bumi Kita Tempat Yang Lebih Baik
Global Warming dan Vegetarian
Sumber Informasi Lainnya

Selasa, 22 Juli 2008

RAYAP DAN SEMUT SANG ARSITEK

BIOLOGI DAN PERILAKU RAYAP

Pendahuluan
Bagi masyarakat pengendali hama, pengenalan, biologi dan perilaku (etologi) rayap merupakan pengetahuan esensial, sedangkan bagi masyarakat umum hal ini di samping bermanfaat sebagai penambah pengetahuan untuk menghindari kerugian ekonomis yang ditimbulkan oleh oleh kerusakan terhadap bangunan habitat pemukimannya, karena dengan demikian dapat dilakukan tindakan atau perlakuan khusus untuk mengendalikan hama perusak kayu ini.



Kepustakaan mengenai rayap sudah ada sejak akhir abad ke-19, tetapi terutama berkembang selama abad ke-20. Di antara peneliti dan penulis penting yang memberikan keterangan menyeluruh adalah : Kofoid (1946) dan Krishna dan Weesner (1970). Masyarakat umum juga sudah memaklumi bahwa rayap adalah serangga yang merugikan karena merusak (makan) kayu. Ini tergambar dalam pepata lama : "bak kayu dimakan rayap" yang mengungkapkan kehancuran, kelemahan atau deteriorasi -- atau -- "anai-anai makan di bawah" -- mengungkapkan proses kerusakan yang tak tampak atau tersembunyi. Kedua ungkapan ini diambil dari aspek-aspek biologi dan perilaku rayap yaitu: rayap makan kayu dan hidupnya (habitat dan proses makannya) tersembunyi (kriptobiotik ).

Di seluruh dunia jenis-jenis rayap yang telah dikenal (dideskripsikan dan diberi nama) ada sekitar 2000 spesies (dari padanya sekitar 120 spesies merupakan hama), sedangkan di negara kita dari kurang lebih 200 spesies yang dikenal baru sekitar 20 spesies yang diketahui berperan sebagai hama perusak kayu serta hama hutan/pertanian.

Apa yang dikemukakan selanjutnya, belum menggambarkan keseluruhan peri kehidupan dan perilaku rayap, karena untuk menulisnya secara memadai mungkin diperlukan dua jilid buku yang tebalnya masing-masing sekitar 600 halaman, sebagaimana suntingan Krishna dan Weesner. Perilaku rayap sebagai serangga sosial saja jika akan dijelaskan secara menyeluruh memerlukan pembahasan yang panjang lebar dari berbagai segi seperti perilaku makan, membuat sarang dan liang kembara, penyerangan, komunikasi, peran feromon dalam perkembangan (ontogenesis) dan aspek-aspek perilaku lainnya yang dalam banyak hal agak berbeda dari serangga-serangga sosial lainnya. Derajat kemiripan dalam bentuk dan perilaku di antara jenis-jenis rayap juga menimbulkan banyak masalah dalam taksonomi rayap. Keadaan ini menyebabkan beberapa kasus penamaan ganda, karena tak jarang terjadi sejenis rayap yang telah didekripsi seorang pengarang ternyata spesies yang persangkutan telah diberi nama sebelumnya oleh pengarang lain. Dalam banyak hal, para pengarang/pakar taksonomi mengandalkan pada ukuran badan yang ternyata manfaatnya sangat terbatas, demikian pula jumlah ruas antena (misalnya: Cryptotermes javanicus Kemner, C. buiterzorgi Kalshoven dan C. cynocephalus Light ). Oleh karenanya maka bahasan hanya mencakup garis-garis besarnya saja. Untuk mengetahui lebih banyak dan lebih luas pembaca memerlukan kepustakaan yang dirujuk dalam tulisan ini.

Pengenalan: semut vs. rayap
Dapat dikatakan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mengenal jenis-jenis serangga yang umum kita sebut rayap. Sebutan lain yang juga umum adalah semut putih. Di Sumatera digunakan istilah anai-anai di Jawa rangas, sedangkan beberapa jenis rayap di daerah Jawa Barat disebut rinyuh, sumpiyuh. Bergantung jenisnya, panjang tubuh rayap berkisar di antara 4 - 11 mm, dan umumnya individu-individu rayap yang tak bersayap berwarna keputih-putihan. Dari sini muncul nama “semut putih”.

Di antara jenis-jenis rayap banyak yang mirip satu sama lain sehingga bagi mereka yang belum terlatih, agak sulit membedakannya, kecuali beberapa jenis yang umum seperti rayap kayu kering (Cryptotermes) yang menghuni dan makan kayu kering, dan rayap subteran (seperti Macrotermes) yang sarang koloninya umumnya terdapat dalam tanah lembab, dengan ukuran tubuh relatif besar.

Penampilan rayap memang mirip semut. Tetapi perbedaannya cukup banyak, bahkan semut merupakan salah satu musuh utama dari rayap. Dari segi sistematika/filogenetika semut mendekati golongan lebah, sehingga kedua serangga ini dicakup dalam Ordo Hymenoptera (bersayap selaput).

Jika kita mengamati seekor semut atau seekor lebah, secara morfologik tampak batas yang jelas antara bagian "dada" (toraks) dan "perut" (abdomen), bahkan pada beberapa jenis lebah batas ini demikian mencolok sehingga menggenting (dengan pinggang yang sangat kecil). Pada jenis-jenis rayap, batas antara toraks dan abdomen kurang jelas, atau secara awam kita katakan "rayap tidak memiliki pinggang yang ramping". Individu bersayap yang lazim disebut laron (atau sulung, alata, alates ), memiliki sepasang sayap yang dalam keadaan diam cara melipatnya memanjang lurus ke belakang, seperti halnya jenis-jenis belalang dan lipas berbeda dengan Hymenoptera yang terlipat dalam beberapa simpul, sebelum memanjang ke belakang. Bedasarkan tekstur dan struktur sayap maka rayap digolongkan dalam satu ordo tersendiri yaitu Isoptera (bersayap sama).

Dari perilaku hidupnya, perbedaan utama antara rayap dengan semut adalah, semut mencari makan lebih "terbuka", sedangkan rayap selalu "tertutup", menutup jalur-jalur kembaranya dengan bahan-bahan tanah. Perkembangan hidup rayap adalah melalui metamorfosa hemimetabola , yaitu secara bertahap, yang secara teori melalui stadium (tahap pertum­buhan) telur, nimfa dan dewasa. Walaupun stadium dewasa pada serangga umumnya terdiri atas individu-individu bersayap (laron), karena sifat polimorfismenya maka di samping bentuk laron yang bersayap, stadium dewasa rayap mencakup juga kasta pekerja yang bentuknya seperti nimfa yang berwarna keputih-putihan, dan kasta prajurit yang berbentuk khusus dan berwarna lebih kecoklatan. Sedangkan pada semut perkembangannya adalah holometabola, yaitu melalui tahap-tahap pertumbuhan telur, larva, nimfa dan dewasa (alates dan pekerja yang tak bersayap).

Perbedaan lain antara rayap dan semut masih sangat banyak tapi kita tidak akan membahasnya di sini. Yang pasti, tidak seperti rayap yang memerlukan kayu (selulosa ) sebagai makanan pokok, semut makanan pokoknya bukan kayu, tetapi macam-macam, dari serat sampai gula.

Sebaran dan makanan
Rayap pada dasarnya adalah serangga daerah tropika dan subtropika. Namun sebarannya kini cenderung meluas ke daerah sedang (temperate ) dengan batas-batas 50o LU dan LS. Di daerah tropika rayap ditemukan mulai dari pantai sampai ketinggian 3000 m di atas permukaan laut. Makanan utamanya adalah kayu atau bahan yang terutama terdiri atas selulosa. Dari perilaku makan yang demikian kita menarik kesimpulan bahwa rayap termasuk golongan makhluk hidup perombak bahan mati yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi kelangsungan kehidupan dalam ekosistem kita. Mereka merupakan konsumen primer dalam rantai makanan yang berperan dalam kelangsungan siklus beberapa unsur penting seperti karbon dan nitrogen. Tapi masalahnya adalah manusia juga merupakan konsumen primer yang memerlukan hasil-hasil tanaman bukan saja untuk makanannya tetapi juga untuk membuat rumah dan bangunan-bangunan lain yang diperlukannya. Di sinilah letak permasalahannya, sehingga manusia bersaing dengan rayap. Semula agak mengherankan para pakar bahwa rayap mampu makan (menyerap) selulosa karena manusia sendiri tidak mampu mencernakan selulosa (bagian berkayu dari sayuran yang kita makan, akan dikeluarkan lagi !), sedangkan rayap mampu melumatkan dan menyerapnya sehingga sebagian besar ekskremen hanya tinggal lignin saja. Keadaan menjadi jelas setelah ditemukan berbagai protozoa flagellata dalam usus bagian belakang dari berbagai jenis rayap (terutama rayap tingkat rendah: Mastotermitidae, Kalotermitidae dan Rhinotermitidae), yang ternyata berperan sebagi simbion untuk melumatkan selulosa sehingga rayap mampu mencernakan dan menyerap selulosa. Bagi yang tak memiliki protozoa seperti famili Termitidae, bukan protozoa yang berperan tetapi bakteria -- dan bahkan pada beberapa jenis rayap seperti Macrotermes , Odontotermes dan Microtermes memerlukan bantuan jamur perombak kayu yang dipelihara di "kebun jamur" dalam sarangnya.

Perilaku makan
Semua rayap makan kayu dan bahan berselulosa, tetapi perilaku makan (feeding behavior ) jenis-jenis rayap bermacam-macam. Hampir semua jenis kayu potensial untuk dimakan rayap. Memang ada yang relatif awet seperti bagian teras dari kayu jati tetapi kayu jati kini semakin langka. Untuk mencapai kayu bahan bangunan yang terpasang rayap dapat "keluar" dari sarangnya melalui terowongan-terowongan atau liang-liang kembara yang dibuatnya. Bagi rayap subteran (bersarang dalam tanah tetapi dapat mencari makan sampai jauh di atas tanah), keadaan lembab mutlak diperlukan. Hal ini menerangkan mengapa kadang-kadang dalam satu malam saja rayap Macrotermes dan Odontoterme s telah mampu menginvasi lemari buku di rumah atau di kantor jika fondasi bangunan tidak dilindungi. Sebaliknya, rayap kayu kering (Cryptotermes) tidak memerlukan air (lembab) dan tidak berhubungan dengan tanah. Juga tidak membentuk terowongan-terowongan panjang untuk menyerang obyeknya. Mereka bersarang dalam kayu, makan kayu dan jika perlu menghabiskannya sehingga hanya lapisan luar kayu yang tersisa, dan jika di tekan dengan jari serupa menekan kotak kertas saja. Ada pula rayap yang makan kayu yang masih hidup dan bersarang di dahan atau batang pohon, seperti

Neotermes tectonae yang menimbulkan kerusakan (pembengkakan atau gembol) yang dapat menyebabkan kematian pohon jati. Penggolongan menurut habitat atau perilaku bersarang.

Berdasarkan lokasi sarang utama atau tempat tinggalnya, rayap perusak kayu dapat digolongkan dalam tipe-tipe berikut :

1. Rayap pohon, yaitu jenis-jenis rayap yang menyerang pohon yang masih hidup, bersarang dalam pohon dan tak berhubungan dengan tanah. Contoh yang khas dari rayap ini adalah Neotermes tectonae (famili Kalotermitidae), hama pohon jati.

2. Rayap kayu lembab, menyerang kayu mati dan lembab, bersarang dalam kayu, tak berhubungan dengan tanah. Contoh : Jenis-jenis rayap dari genus Glyptotermes (Glyptotermes spp., famili Kalotermitidae).

3. Rayap kayu kering, seperti Cryptotermes spp. (famili Kalo­termitidae), hidup dalam kayu mati yang telah kering. Hama ini umum terdapat di rumah-rumah dan perabot-perabot seperti meja, kursi dsb. Tanda serangannya adalah terdapatnya butir-butir ekskremen kecil berwarna kecoklatan yang sering berjatuhan di lantai atau di sekitar kayu yang diserang. Rayap ini juga tidak berhubungan dengan tanah, karena habitatnya kering.

4. Rayap subteran, yang umumnya hidup di dalam tanah yang mengandung banyak bahan kayu yang telah mati atau membusuk, tunggak pohon baik yang telah mati maupun masih hidup. Di Indonesia rayap subteran yang paling banyak merusak adalah jenis-jenis dari famili Rhinotermitidae. Terutama dari genus Coptoterme s (Coptotermes spp.) dan Schedorhinotermes. Perilaku rayap ini mirip rayap tanah seperti Macr­otermes namun perbedaan utama adalah kemampuan Coptotermes untuk bersarang di dalam kayu yang diserangnya, walaupun tidak ada hubungan dengan tanah, asal saja sarang tersebut sekali-sekali memperoleh lembab, misalnya tetesan air hujan dari atap bangunan yang bocor. Coptotermes pernah diamati menyerang bagian-bagian kayu dari kapal minyak yang melayani pelayaran Palembang-Jakarta. Coptotermes curvignathus Holmgren sering kali diamati menyerang pohon Pinus merkusii dan banyak meyebabkan kerugian pada bangunan.

5. Rayap tanah. Jenis-jenis rayap tanah di Indonesia adalah dari famili Termitidae. Mereka bersarang dalam tanah terutama dekat pada bahan organik yang mengandung selulosa seperti kayu, serasah dan humus. Contoh-contoh Termitidae yang paling umum menyerang bangunan adalah Macrotermes spp. (terutama M. gilvus) Odontotermes spp. dan Microtermes spp. Jenis-jenis rayap ini sangat ganas, dapat menyerang obyek-obyek berjarak sampai 200 meter dari sarangnya. Untuk mencapai kayu sasarannya mereka bahkan dapat menembus tembok yang tebalnya beberapa cm, dengan bantuan enzim yang dikeluarkan dari mulutnya. Macrotermes dan Odontotermes merupakan rayap subteran yang sangat umum menyerang bangunan di Jakarta dan sekitarnya.

Taksonomi rayap selayang pandang
Taksonomi atau penggolongan jenis-jenis rayap merupakan salah satu misteri dunia insekta karena tingginya tingkat kemiripan antar jenis rayap dalam masing-masing famili. Kiranya kita tak perlu sangat memusingkan jenis-jenis (spesies) rayap ini. Hal yang penting adalah dapat mengenal tipe-tipe seperti telah disebut di muka. Pada umumnya rayap yang terdapat dalam satu kategori memiliki kemiripan dalam hampir semua segi perilakunya, sehingga metoda pengendalianyapun dapat disamakan.

Dapat dikatakan bahwa terdapat tiga famili rayap perusak kayu (yang dianggap sebagai hama), yaitu famili Kalotermitidae, Rhinotermitidae dan Termitidae. Kalotermitidae diwakili oleh Neotermes tectonae (hama pohon jati) dan Cryptotermes spp. (rayap kayu kering); Rhinotermitidae oleh Coptotermes spp dan Schedorhinotermes, sedangkan Termitidae oleh Macrotermes spp., Odontotermes spp. dan Microtermes spp.). Masih banyak jenis-jenis rayap yang juga penting tetapi agak jarang dijumpai menyerang bangunan. Misalnya jenis-jenis Nasutitermes (famili Termitidae), yang pada dahi prajuritnya terdapat "tusuk" (seperti hidung: nasus, nasute), dan mampu melumpuhkan lawannya bukan dengan menusuknya tetapi meyemprotkan cairan pelumpuh berwarna putih, melalui saluran dalam "tusuk"nya.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih jauh cara mendeterminasi jenis rayap perusak kayu, dapat digunakan kunci yang disusun penulis (lihat kepustakaan nomor 7 pada akhir tulisan ini).

Koloni rayap -- masyarakat kriptobiotik
Jika kita menilik kehidupan rayap, kita tak akan menjumpai seekor rayap yang mengembara sendirian seperti halnya kupu-kupu yang terbang solo atau kumbang yang makan sendirian (soliter). Sebagai serangga sosial rayap hidup dalam masyarakat yang disebut koloni. Jika kita hendak menguji keampuhan obat (insektida) terhadap beberapa ekor ayap dari kasta yang sama (misalnya kasta pekerja) yang dipisahkan dari koloninya, maka hasilnya akan sia-sia. Karena tanpa diberi racunpun mereka akan mati. Mengeluarkan individu rayap dari koloninya, sama saja dengan membunuhnya. Mereka hanya bisa hidup jika (dan hanya jika) mereka berada dalam masyarakatnya (koloninya). Mengapa demikian ? Karena di dalam koloninya terdapat bahan-bahan dan proses-proses yang dapat menjamin kelanjutan hidupnya. Ibarat seorang penderita penyakit yang seumur hidupnya mutlak memerlukan sejenis obat yang selalu ditelannya pada saat-saat tertentu, dan jika diumpamakan bahwa obat itu tak dapat dibawanya ke mana-mana, hanya dapat disimpan di rumahnya, berarti ia tak dapat meninggalkan rumahnya. Ia dapat hidup normal jika rumahnya ia perpanjang dengan menambah lorong-lorong sempit, misalnya ke tempat kerjanya, ke sekolah, ke pasar dsb. Dan lorong-lorong sempit yang tertutup ini merupakan bagian dari rumahnya, di mana ia dapat memperoleh obat demi kelangsungan hidupnya. Demikianlah halnya dengan kehidupan rayap. Hal ini dapat kita amati pada kehidupan rayap subteran. Ia hanya dapat mencapai makanannya (bangunan atau kayu) dengan menambah-nambah panjang "rumahnya" dengan membuat terowongan-terowongan kembara, yaitu jalur-jalur sempit yang berasal dari pusat sarang ke arah kembara di mana makanannya berada, yang hanya dapat dilalui sekaligus oleh sekitar 3 - 4 ekor rayap. Terowongan kembara ini ditutupnya dengan bahan-bahan tanah sehingga pada galibnya liang-liang kembara tetap merupakan bagian dari sarang koloninya. Dengan adanya liang-liang tertutup ini maka praktis seluruh ruangan dari sarang rayap termasuk liang-liang kembara merupakan lingkungan yang sangat lembab yang menjamin kehidupan rayap tanah atau rayap subteran.Dalam kaitan dengan kehidupan masyarakat rayap, terdapat beberapa istilah kunci yang perlu diungkapkan, yaitu : polimorfi, feromon, trofalaksis, dan homeostatis.
Polimorfi -- masyarakat "komune" dalam kasta-kasta

Sebagian masyarakat juga sudah mengetahui bahwa dalam koloni setiap jenis rayap, terdapat beberapa kasta individu yang wujudnya berbeda, yaitu:

1. Kasta reproduktif terdiri atas individu-individu seksual yaitu betina (yang abdomennya biasanya sangat membesar) yang tugasnya bertelur dan jantan (raja) yang tugasnya membuahi betina. Raja sebenarnya tak sepenting ratu jika dibandingkan dengan lamanya ia bertugas karena dengan sekali kawin, betina dapat menghasikan ribuan telur; lagipula sperma dapat disimpan oleh betina dalam kantong khusus untuk itu, sehingga mungkin sekali tak diperlukan kopulasi berulang-ulang. Jika koloni rayap masih relatif muda biasanya kasta reproduktif berukuran besar sehingga disebut ratu. Biasanya ratu dan raja adalah individu pertama pendiri koloni, yaitu sepasang laron yang mulai menjalin kehidupan bersama sejak penerbangan alata. Pasangan ini disebut reprodukif primer. Jika mereka mati bukan berarti koloni rayap akan berhenti bertumbuh. Koloni akan membentuk "ratu" atau "raja" baru dari individu lain (biasanya dari kasta pekerja) tetapi ukuran abdomen ratu baru tak akan sangat membesar seperti ratu asli. Ratu dan raja baru ini disebut reproduktif suplementer atau neoten. Jadi, dengan membunuh ratu atau raja kita tak perlu sesumbar bahwa koloni rayap akan punah. Bahkan dengan matinya ratu, diduga dapat terbentuk berpuluh-puluh neoten yang menggantikan tugasnya untuk bertelur. Dengan adanya banyak neoten maka jika terjadi bencana yang mengakibatkan sarang rayap terpecah-pecah, maka setiap pecahan sarang dapat membentuk koloni baru.

2. Kasta prajurit . Kasta ini ditandai dengan bentuk tubuh yang kekar karena penebalan (sklerotisasi) kulitnya agar mampu melawan musuh dalam rangka tugasnya mempertahankan kelangsungan hidup koloninya. Mereka berjalan hilir mudik di antara para pekerja yang sibuk mencari dan mengangkut makanan. Setiap ada gangguan dapat diteruskan melalui "suara" tertentu sehingga prajurit-prajurit bergegas menuju ke sumber gangguan dan berusaha mengatasinya. Jika terowongan kembara diganggu sehingga terbuka tidak jarang kita saksikan pekerja-pekerja diserang oleh semut sedangkan para prajurit sibuk bertempur melawan semut-semut, walaupun mereka umumnya kalah karena semut lebih lincah bergerak dan menyerang. Tapi karena prajurit rayap biasanya dilengkapi dengan mandibel (rahang) yang berbentuk gunting maka sekali mandibel menjepit musuhnya, biasanya gigitan tidak akan terlepas walaupun prajurit rayap akhirnya mati. Mandibel bertipe gunting (yang bentuknya juga bermacam-macam) umum terdapat di antara rayap famili Termitidae, kecuali pada Nasutitermes ukuran mandibelnya tidak mencolok tetapi memiliki nasut (yang berarti hidung, dan penampilannya seperti "tusuk") sebagai alat penyemprot racun bagi musuhnya. Prajurit Cryptotermes memiliki kepala yang berbentuk kepala bulldogtugasnya hanya menyumbat semua lobang dalam sarang yang potensial dapat dimasuki musuh. Semua musuh yang mencapai lobang masuk sulit untuk luput dari gigitan mandibelnya. Pada beberapa jenis rayap dari famili Termitidae seperti Macrotermes, Odontotermes, Microtermes dan Hospitalitermes terdapat prajurit dimorf (dua bentuk) yaitu prajurit besar (p. makro) dan prajurit kecil (p. mikro)

3. Kasta pekerja. Kasta ini membentuk sebagian besar koloni rayap. Tidak kurang dari 80 persen populasi dalam koloni merupakan individu-individu pekerja. Tugasnya melulu hanya bekerja tanpa berhenti hilir mudik di dalam liang-liang kembara dalam rangka mencari makanan dan mengangkutnya ke sarang, membuat terowongan-terowongan, menyuapi dan membersihkan reproduktif dan prajurit, membersihkan telur-telur, dan -- membunuh serta memakan rayap-rayap yang tidak produktif lagi (karena sakit, sudah tua atau juga mungkin karena malas), baik reproduktif, prajurit maupun kasta pekerja sendiri. Dari kenyataan ini maka para pakar rayap sejak abad ke-19 telah mempostulatkan bahwa sebenarnya kasta pekerjalah yang menjadi "raja", yang memerintah dan mengatur semua tatanan dan aturan dalam sarang rayap. Sifat kanibal terutama menonjol pada keadaan yang sulit misalnya kekurangan air dan makanan, sehingga hanya individu yang kuat saja yang dipertahankan. Kanibalisme berfungsi untuk mempertahankan prinsip efisiensi dan konservasi energi, dan berperan dalam pengaturan homeostatika (keseimbangan kehidupan) koloni rayap.

Feromon penanda jejak dan pendeteksi makanan. Telah merupakan suatu diktum bahwa rayap (pekerja dan prajurit) itu buta. Mereka jalan beriiringan atau dapat menemukan obyek makanan bukan karena mereka mampu melihat atau mencium bau melalui "hidung". Kemampuan mende­eksi dimungkinkan karena mereka dapat menerima dan menafsirkan setiap bau yang esensial bagi kehidupannya melalui lobang-lobang tertentu yang terdapat pada rambut-rambut yang tumbuh di antenanya. Bau yang dapat dideteksi rayap berhubungan dengan sifat kimiawi feromonnya sendiri. Feromon adalah hormon yang dikeluarkan dari kelenjar endokrin., tetapi berbeda dengan hormon, feromon menyebar ke luar tubuh dan empengaruhi individu lain yang sejenis. Untuk dapat mendeteksi jalur yang dijelajahinya, individu rayap yang berada didepan mengeluarkan feromon penanda jejak (trail following pheromone) yang keluar dari kelenjar sternum (sternal gland di bagian bawah, belakang abdomen), yang dapat dideteksi oleh rayap yang berada di belakangnya. Sifat kimiawi feromon ini sangat erat hubungannya dengan bau makannannya sehingga rayap mampu mendeteksi obyek makanannya.

Feromon dasar: pengatur perkembangan
Di samping feromon penanda jejak, para pakar etologi (perilaku) rayap juga menganggap bahwa pengaturan koloni berada di bawah kendali feromon dasar (primer pheromones ). Misalnya, terhambatnya pertumbuhan/ embentukan neoten disebabkan oleh adanya semacam feromon dasar yang dikeluarkan oleh ratu, yang berfungsi menghambat diferensiasi kelamin. Segera setelah ratu mati, feromon ini hilang sehingga terbentuk neoten-neoten pengganti ratu. Tetapi kemudian neoten yang telah terbentuk kembali mengeluarkan feromon yang sama sehingga pembentukan neoten yang lebih banyak dapat dihambat. Feromon dasar juga berperan dalam diferensiasi pembentukan kasta pekerja dan kasta prajurit, yang dikeluarkan oleh kasta reproduktif.

Dilihat dari biologinya, koloni rayap sendiri oleh beberapa pakar dianggap sebagai supra-organisma, yaitu koloni itu sendiri dianggap sebagai makhluk hidup, sedangkan individu-individu rayap dalam koloni hanya merupakan bagian-bagian dari anggota badan supra-organisma itu.

Perbandingan banyaknya neoten, prajurit dan pekerja dalan satu koloni biasanya tidak tetap. Koloni yang sedang bertumbuh subur memiliki pekerja yang sangat banyak dengan jumlah prajurit yang tidak banyak (kurang lebih 2 - 4 persen). Koloni yang mengalami banyak gangguan, misalnya karena terdapat banyak semut di sekitarnya akan membentuk lebih banyak prajurit (7 - 10 persen), karena diperlukan untuk mempertahankan sarang.

Trofalaksis: masyarakat rayap yang terintegrasi
Rayap muda yang baru saja ditetaskan dari telur belum memiliki protozoa yang diperlukannya untuk mencernakan selulosa. Demikian pula setiap individu rayap yang baru saja berganti kulit tak memiliki protozoa karena simbion ini telah keluar bersama kulit yang ditanggalkannya (karena kulit usus juga ikut berganti). Individu rayap tersebut diberi "re-infeksi" protozoa oleh para pekerja dengan melalui trofalaksis. Trofalaksis adalah perilaku berkerumun di antara anggota-anggota koloni, dan saling "menjilat" anus dan mulut. Dengan perilaku ini protozoa dapat ditularkan kepada individu-individu yang memerlukannya. Penyebaran feromon dasar juga diduga terlaksana melalui perilaku trofalaksis .

Strategi pengendalian
Dari uraian di muka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa untuk menghindar atau meminimumkan kemungkinan terjadinya serangan rayap pada bangunan perlu diperhatikan hal-hal berikut.

1. Hindari adanya bahan-bahan kayu seperti sisa-sisa tunggak pohon di sekitar halaman bangunan, yang potensial untuk menjadi sumber infeksi rayap. Demikian pula adanya pohon-pohon tua yang sebagian jaringan pohon maupun akarnya telah mati merupakan sumber makanan rayap dan dapat menjadi lokasi sarang perkembangan koloni rayap.

2. Hindari kontak antara tanah dengan bagian-bagian kayu dari bangunan. Walaupun cara ini tidak mutlak mampu mencegah serangan rayap karena rayap mampu membuat terowongan kembara di atas tembok, lantai dan dinding untuk mencapai obyek kayu makanannya tetapi bagi bangunan sederhana cara ini dapat memperlambat serangan rayap, dan adanya terowongan-terowongan dapat dideteksi.

3. Pergunakan kayu yang awet (seperti bagian teras kayu jati), atau kayu yang telah diawetkan dengan bahan-bahan pengawet anti rayap. Untuk kayu-kayu yang digunakan di bawah atap jenis-jenis garam pengawet seperti garam Wolman dengan retensi yang cukup telah memadai, sedangkan bagi kayu di luar bangunan diperlukan bahan pengawet larut minyak seperti kreosot .

4. Cara yang paling efektif adalah melindungi bangunan dengan cara membuat "benteng yang kuat terhadap rayap" di bagian fondasi dengan cara menyampur bahan fondasi dengan termitisida atau memperlakukan tanah di bawah dan di sekitar fondasi dengan termitisida yang tahan pencucian (persisten) serta memiliki afinitas dengan tanah.

5. Jika bangunan telah terserang, gunakanlah cara-cara pengendalian yang ramah lingkungan, seperti dengan pengumpanan dan pengendalian koloni dengan menggunakan insektisida penekan pertumbuhan kutikel seperti heksaflumuron dsb.

Kepustakaan

Howse, P.E. 1970. Termites: A Study in Social Behaviour. Hutchinson University Library. London. 150 p.

Harris, W.V. 1961. Termites. Their Recognition and Control. Longmans, Green and Co. Ltd., London. 186 p.

Kofoid, C. A. (ed.). 1946. Termites and Termite Control. Univ. of Calif. Press, Berkeley. 795 p.

Krishna, K dan F.M. Weesner (Eds.). 1969/1970. Biology of Termites, Vol. I dan II. Academic Press, New York etc. Vol I 598 p, Vol. II 643 p.

Nandika, Dodi dan B. Tambunan. 1990. Deteriorasi Kayu oleh Faktor Biologis. Fakultas Kehutanan IPB.

Natawiria, Djatnika. 1986. Peranan Rayap dalam Ekosistem Hutan. Prosiding Seminar Nasional Ancaman Terhadap Hutan Tanaman Industri, 20 Desember 1986. FMIPA-UI dan Dephut. p. 168 - 177.

Tarumingkeng, Rudy C. 1971. Biologi dan Pengenalan Rayap Perusak Kayu Indonesia. Lap. L.P.H. No. 138. 28 p.

Tarumingkeng, Rudy C., H.C. Coppel dan F. Matsumura. 1976. Morphology and Ultrastructure of the Antennal Chemoreceptors of Worker Coptotermes formosanus Shiraki. Cell and Tissue Research (Springer Verlag) 173 : 173 - 178.

(sumber http://tumoutou.net/biologi_dan_perilaku_rayap.htm oleh Rudy C Tarumingkeng, PhD Guru Besar Institut Pertanian Bogor)

VIDEO :
RAYAP SANG ARSITEK
dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=0m7odGafpQU
SEMUT SANG ARSITEK
dapat dilihat di http://www.youtube.com/watch?v=xQERRbU23bU