Kamis, 10 November 2011

ALAMAT BARU, LOGO BARU FORKOM SANITARIAN SEMARANG

Hari ini adalah hari yg sangat istimewa, 11 - 11 - 11 (tanggal 11 - bulan 11 - tahun 2011), maka blog Forum Komunikasi Sanitarian Semarang yg semula di alamat www.forumsanitasi.blogspot.com maka mulai hari ini pindah di alamat baru www.forkomsanitarian.blogspot.com. Ada beberapa tujuan pindah blog ini, antara lain bila sekretaris (bp Handoko) sebagai admin suatu saat nanti sudah tidak menjabat sekretaris lagi, maka yg mengelola blog ini oleh orang lain tidak jadi masalah, oleh karena itu alamat email yg lama menggunakan han_ndoko @yahoo.com maka mulai hari ini alamat email pindah ke forkomsanitarian@yahoo.co.id

Ada satu lagi, mulai hari ini akan dilounching logo baru untuk forkom sanitarian (yg lama aja belum ada ya, hahaha...), nantinya logo ini akan menjadi identitas dari forkom sanitarian semarang, untuk kop surat, stempel, stiker, bahkan bisa jadi kaos dengan logo ini.

Cukup sekian salam sapa kami di blog kami yang baru, walaupun belum semua tautan kami pindahkan ke blog ini, tapi secara bertahap akan kami pindahkan.


Selasa, 20 Oktober 2009

Sharing Ide Sanitasi Rumah Sakit

Malam ini, 20 Oktober 2009 sekitar jam 23.15, aku buka email, eee...ternyata ada satu email yg cukup menarik, entah itu pribadi murni sebagai praktisi lingkungan ataukah salah satu karyawan PT. Jasa Medivest (karena yg menjadi contoh PT. Jasa Medivest), tapi lepas dari itu semua, saya senang karena ada teman kita yg seide mau peduli dg lingkungan terutama lingkungan rs.

Nah, ini email yg ditulis oleh teman kita Sdr. Edwin Widjaja pd Tuesday, 20 October, 2009 09:45


Dear Pak Handoko,

Saya tertarik membaca blog bapak mengenai forum komunikasi sanitarian. Nama saya Edwin Widjaja dan saya juga praktisi lingkungan. Saya merasa kaum sanitarian dan pencinta lingkungan harus mulai menyuarakan adanya pengelolaan limbah rumah sakit yang lebih terpadu. Saya contohkan dengan di Jakarta, dimana Jakarta memiliki beberapa pengolah limbah rumah sakit seperti PT. Jasa Medivest dan PT. Wastec International.

Walaupun pengolahan mereka biasa saja, tetapi langkah yang mereka ambil sudah sangat bagus untuk dimulai di rumah rumah sakit, dimana dengan adanya manajemen limbah padat yang benar maka akan kurang lebih mengurangi penyakit penyakit nosokomial. Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh kita semua dengan terpadunya sistim pengolahan limbah yakni:
a. Rumah Sakit akan mempunyai ruang lebih untuk jasa pelayanan lainnya (lahan incinerator mereka rubah fungsi menjadi ruang perawatan misalnya atau ruang hijau).
b. Rumah Sakit dapat menganggarkan biaya perawatan ke biaya lainnya
c. Akan mengurangi infeksi nosokomial karena abu pembakaran tidak akan lagi dari incinerator di rumah sakit, melainkan di tempat pihak ketiga.
d. Membantu mengatasi program langit biru untuk mengurangi polusi perkotaan
e. Membantu pemerintah dalam pendataan jumlah limbah rumah sakit, karena seperti contohnya PT. Jasa Medivest mereka menerbitkan manifest kontrol dari pihak KLH yang diberitakan ke KLH setiap tiga bulan.

Bagi kita, pengamat lingkungan ini akan sangat membantu masterplan kita untuk mewujudkan Indonesia menjadi lebih terarah dalam hal penanganan limbah rumah sakit/medis.

Untuk kedepannya, saya juga mendukung adanya suatu sistim audit standar sanitasi, bahkan kalau bisa dibuat sistim penilaian kinerja rumah sakit dengan kriteria mulai dari pelayanan, tipe kamar, bahkan hingga penanganan limbah menjadi suatu standar rating tertentu yang nantinya akan memacu rumah sakit dan saryankes lainnya untuk mengupdate profesionalitas mereka. Sistim tersebut semacam PROPER untuk Industri.

Kalau mau saya bersedia juga untuk duduk bersama-sama.

Hormat Saya
Edwin Widjaja
edwin.widjaja@gmail.com

Selasa, 13 Oktober 2009

DPR Sahkan UU PPLH Pebisnis dan Pejabat Bisa Dipidana

Posisi, peran serta wewenang institusi lingkungan hidup kini semakin kuat seiring dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi undang-undang.

Didahului dengan persetujuan secara aklamasi oleh 10 Fraksi DPR-RI, Wakil Ketua DPR-RI, Muhaimin Iskandar yang memimpin Bidang paripurna DPRRI, Selasa 8 September mengetuk palu pengesahan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagai pengganti UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Rapiudin Amaraung, pada awalnya rancangan UU tersebut terdiri dari 18 bab dan 86 pasal. Tapi akhirnya berubah menjadi 17 bab dan 127 pasal. Sebenarnya, dalam UU-PPLH banyak substansi dari undang-undang lama (UU Nomor 23 Tahun 1997) yang diperkuat. Salah satunya adalah memberikan kewenangan lebih kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Selain itu, juga memperluas cakupan sanksi pidana, tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga pejabat terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.

Sedangkan menurut Juru bicara FPDIP Ben Vincent Djeharu, UU-PPLH telah mencakup secara komprehensif aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. UU ini, kata Vincent Djeharu, dikelola dengan azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, azas berkeadilan. Selain itu pengelolaan lingkungan hidup dapat memberikan pemanfaatan ekonomi, budaya yang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kearifan lingkungan.

Dijelaskannya, UU-PPLH menjamin penggunaan sumber daya alam secara seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Selain itu juga memberlakukan upaya preventif dengan cara mendayagunakan dan memaksimalkan instrumen pengawasan dan perizinan. Dengan demikian, kata Vincent, UU-PPLH menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kegiatan pembangunan di sekitar lingkungan. "Bahkan, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen dan konsisten terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi," kata Vincent.

Menyambut pengesahan UU-PPLH, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah menyampaikan terima kasih kepada DPR-RI yang telah berinisiatif membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.

Rachmat Witoelar mengaku, UU No.23/1997 sesungguhnya telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun efektifitas dalam pelaksanaannya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural.

Berbagai kekurangan di UU No. 23/ 1997 itu, kini telah diakomodasi dalam UU-PPLH, seperti kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian ini penting demi menjamin kepastian pembangunan berkelanjutan sebagai dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

Penguatan Institusi Lingkungan
Hal mendasar yang membedakan UU-PPLH yang baru disahkan dengan undang-undang sebelumnya tercermin dalam penguatan fungsi, peran dan wewenang institusi lingkungan hidup dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Beberapa aspek yang mendapat penguatan tersebut antara lain fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan perijinan, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Penguatan fungsi AMDAL bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan. Sedangkan dalam hal perijinan, ditegaskan keharusan adanya "ijin lingkungan" sebagai prasyarat mendapatkan Ijin Usaha/Ijin kegiatan. Bahkan, Ijin Usaha/Ijin Kegiatan yang telah dikantongi pun menjadi batal demi hukum, bila Ijin Lingkungan dicabut.

Penerapan kewajiban ijin Lingkungan merupakan implementasi dari pengakuan akan eksistensi "hak veto lingkungan," di dalam pembangunan.

Penguatan Sistem Hukum
Aspek lain yang juga menonjol dalam UU-PPLH adalah penguatan sistem hukum lingkungan hidup yang memberikan ruang lebih leluasa bagi aparat penegak hukum. Di dalam UUPPLH disebutkan bahwa pejabat pengawas yang berwenang dapat menghentikan pelanggaran seketika di lapangan. Begitu pula Penyidik PNSKLH dapat menangkap dan menahan pelaku pelanggaran/kejahatan lingkungan, serta menyampaikan hasil penyidikan langsung kepada Kejaksaan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Penguatan fungsi serta wewenang Penyidik PNS-KLH dalam penegakan hukum lingkungan dengan tegas diuraikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyatakan:
" Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang:
a) melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup-,
b) melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c) meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d) melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e) melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;
f) melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
g) meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
h) menghentikan penyidikan;
i) memasuki tempat tertentu, memotret, membuat rekaman audio visual;
j) melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/ atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/ atau
k) menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

Tindak tersebut tidak hanya kepada pelaku pelanggaran/kejahatan lingkungan, tapi juga pejabat publik yang memberi ijin lingkungan dan tidak melakukan pengawasan yang menyebabkan terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan.

Penguatan wewenang Penyidik PNS-KLH disambut positif oleh berbagai kalangan, karena dinilai dapat jadi solusi terhadap maraknya kasus-kasus lingkungan dewasa ini. Dengan pemberian kewenangan kepada PPNS melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup diharapkan dapat mengatasi kendala yang dihadapi Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini sulit menindak pelaku pidana lingkungan hidup.

Akibatnya selama ini, tidak sedikit pelaku perusak lingkungan hidup yang bisa melenggang bebas karena PPNSKLH tidak memiliki kewenangan. Dengan pemberian wewenang yang semakin luas diharapkan PPNS-KLH bisa efektif bertindak meringkus pelaku pidana lingkungan yang merusak lingkungan hidup di Indonesia.

Kemajuan lain dalam UU-PPLH adalah penerapan sistem hukuman maksimun dan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan. Dengan penerapan sistem hukuman seperti ini, maka peluang lolosnya pelaku kejahatan lingkungan karena vonis "bebas murni" oleh pengadilan dapat dicegah.

Bisnis Ramah Lingkungan
Sehubungan dengan itu, Rachmat Witoelar meningatkan para pelaku bisnis agar lebih peduli lagi pada lingkungan hidup. " Perusahaan yang kegiatan bisnisnya merusak lingkungan dapat di pidana. Selain itu, izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dapat dicabut, dan Ijin Usaha itu jadi batal apabila izin lingkungan dicabut, dan pengawas di lapangan dapat menghentikan aktivitas seketika jika memang terbukti merusak dan mencemari lingkungan," tegas Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR.

Tapi bukan hanya pelaku bisnis, kata Rachmat Witoelar, pejabat nakal yang mudah mengumbar pemberian ijin lingkungan, juga dapat dtindak dan dikenai sanksi hukum.

Pada kesempatan berbeda, Rachmat Witoelar pernah menjelaskan bahwa adanya "Pasal Represif," bagi pelaku pencemaran dan perusak lingkungan hidup untuk menimbulkan efek jera dan untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya ini memang harus dilakukan untuk memberikan jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya sesuai pasal 28 H UUD 1945.

Namun, tentu tidak perlu ditakutkan, sebab yang penting harus berhati-hati dan pejabat publik mesti bertanggung jawab terhadap ijin pemanfaatan sumber daya alam yang dikeluarkan. "Ini, penting karena pemberian ijin tersebut bisa menjadi awal sumber kecurangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata Rachmat Witoelar.

Sebagaimana lazimnya, UU PPLH juga masih perlu aturan pelaksanaannya yang terdiri dari 19 Peraturan Pemerintah dan 18 Peraturan Menteri.

sumber : http://www.menlh.go.id/popup.php?cat=17&id=3904

DPR Sahkan UU Lingkungan Hidup

Setelah melalui beberapa kali persidangan, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.





MENLH, Rachmat Witoelar saat menyampaikan pandangan mewakili pemerintah pada sidang paripurna pembahasan dan penetapan UU Lingkungan Hidup

Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup sebelumnya.

"UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, struktural maupun kultural," kata Rachmat seperti dilansir Antara.

Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan.

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan.

Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut.

Menutut Rachmat, dengan adanya UU PPLH yang baru ini akan memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian.

Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana.

"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar.

sumber : http://www.beritalingkungan.com/berita/2009-09/uulh/

Mengenal Bahaya Kemasan Plastik dan Kresek

Kantung plastik kresek dan kemasan dari plastik lainnya merupakan alat pengemas yang paling banyak dipergunakan karena murah, praktis dan mudah didapat. Tetapi sayangnya kemasan plastik dan kantung plastik kresek ternyata tidak selalu aman, bahkan berbahaya bagi kesehatan. Beberapa jenis kemasan plastik berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan termasuk diantaranya kantung plastik “kresek” berwarna serta kemasan plastik berbahan dasar polistiren dan polivinil klorida (PVC). Juga berbagai kemasan dari plastik lainnya semisal botol plastik bekas minuman dan lainnya yang kita perlu mengenalnya.

Mbok Darmi, tetangga saya, seorang janda yang dulunya berprofesi sebagai distributor utama daun pisang untuk pembungkus untuk hampir seluruh pedagang di pasar tradisional dekat desa gulung tikar. Padahal usahanya ini dulu mampu menghidupi keluarganya hingga kedua anaknya lulus SMA.

Mbok Darmi kalah bersaing dengan kantung plastik kresek berwarna yang dibuat dari plastik bekas dengan riwayat penggunaannya yang tidak jelas serta melalui proses daur ulang yang tidak terjamin kebersihannya. Bisa saja plastik tersebut berasal dari bekas wadah limbah berbahaya. Bahkan proses daur ulangnyapun menggunakan bahan kimia tertentu yang bisa membahayakan kesehatan. “Pantas saya kalah bersaing, Lha wong dia gak fair play,” ujar Mbok Darmi sambil mecucu.

Meskipun selama ini belum pernah ada pengaduan atau keluhan mengenai gangguan kesehatan akibat penggunaan kantung “kresek” sebagai wadah makanan, namun kita perlu berhati-hati. Kalau mau mewadahi makanan siap santap dengan plastik kresek sebaiknya dilapisi dulu dengan bahan yang aman seperti daun atau kertas.

Selain plastik kresek, kemasan plastik berbahan polivinil klorida (PVC) dan kemasan makanan “styrofoam” juga berisiko melepaskan bahan kimia yang bisa membahayakan kesehatan. Monomer styrene yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas bila bereaksi dengan makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol dalam keadaan panas. Meskipun bila residunya kecil tidak berbahaya.

Secara umum, kemasan plastik diberikan label-label sebagai berikut:


1. PETE atau PET (polyethylene terephthalate) dengan berlabel angka 01 dalam segitiga biasa dipakai untuk botol plastik yang jernih/transparan/tembus pandang seperti botol air mineral. Botol-botol dengan bahan ini direkomendasikan hanya untuk sekali pakai. Jangan dipakai untuk menyimpan air hangat apalagi panas.

2. HDPE (high density polyethylene) berlabel angka 02 dalam segitiga biasa dipakai untuk botol susu yang berwarna putih susu. Direkomendasikan hanya untuk sekali pemakaian.

3. V atau PVC (polyvinyl chloride) berlabel angka 03 dalam segitiga adalah plastik yang paling sulit di daur ulang. Plastik ini bisa ditemukan pada plastik pembungkus (cling wrap), dan botol-botol. Kandungan dari PVC yaitu DEHA yang terdapat pada plastik pembungkus dapat bocor dan masuk ke makanan berminyak bila dipanaskan. PVC berpotensi berbahaya untuk ginjal, hati dan berat badan.

4. LDPE (low density polyethylene) berlabel angka 04 dalam segitiga biasa dipakai untuk tempat makanan dan botol-botol yang lembek. Barang-barang dengan berkode ini dapat di daur ulang dan baik untuk barang-barang yang memerlukan fleksibilitas tetapi kuat. Barang ini bisa dibilang tidak dapat di hancurkan tetapi tetap baik untuk tempat makanan.

5. PP (polypropylene) berlabel angka 05 dalam segitiga adalah pilihan terbaik untuk bahan plastik terutama untuk yang berhubungan dengan makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, botol minum dan terpenting botol minum untuk bayi. Karakteristik botol ini transparan yang tidak jernih atau berawan.
6. PS (polystyrene) berlabel angka 06 dalam segitiga biasa dipakai sebagai bahan tempat makan styrofoam, tempat minum sekali pakai, dll. Bahan Polystyrene bisa membocorkan bahan styrine ke dalam makanan ketika makanan tersebut bersentuhan. Bahan Styrine berbahaya untuk otak dan sistem syaraf. Bahan ini harus dihindari dan banyak negara bagian di Amerika sudah melarang pemakaian tempat makanan berbahan styrofoam termasuk negara China.

7. Other (biasanya polycarbonate) berlabel angka 07 dalam segitiga bisa didapatkan di tempat makanan dan minuman seperti botol minum olahraga. Polycarbonate bisa mengeluarkan bahan utamanya yaitu Bisphenol-A ke dalam makanan dan minuman yang berpotensi merusak sistem hormon.

Kemasan plastik yang paling banyak dan paling aman digunakan adalah yang terbuat dari polyethylene (PE) dan polyprophylene (PP) yang dilabeli terkadang juga dilabeli dengan gambar gelas dan garpu atau ada tulisan `untuk makanan` atau `for food use`.

Sayangnya masih banyak barang plastik yang tidak mencantumkan simbol-simbol ini, terutama barang plastik buatan lokal. Pemerintah Indonesia sendiri baru berencana untuk mewajibkan produsen kemasan makanan melakukan penandaaan atau memberi label. Rencana ini mulai diterapkan bulan November mendatang.

Oleh karena itu, kalau anda ragu lebih baik tidak menggunakannya. Atau menyuruh Mbok Darmi untuk memulai kembali usahanya sebagai distrubutor daun pisang. Serta tinggalin kebiasaan teman saya yang biasa menggunakan botol bekas minuman mineral sebagai tempat air ketika muncak. Bahkan untuk menggodok kopi !

sumber : http://alamendah.wordpress.com/2009/07/17/mengenal-bahaya-kemasan-plastik-dan-kresek/

Rabu, 02 September 2009

Bau Tubuh, Rahasia Dibalik Gigitan Nyamuk


TEMPO Interaktif, Jakarta - Studi-studi tentang rahasia dibalik gigitan nyamuk banyak dilakukan. Tentang kenapa nyamuk lebih suka memilih menggigit kulit seseorang, sementara ogah menggigit kulit orang yang lain. Apakah terkait dengan rasa kulit masing-masing orang yang berbeda, jenis kelamin, jenis darah, warna kulit, atau bau tubuh. Bahkan ada juga riset yang dikaitkan dengan modulasi suara untuk menghalau nyamuk.

Para peneliti dari Rothamsted Research, London, menemukan bau tubuh manusia tampaknya yang paling kuat mempengaruhi nyamuk memilih menggigit seseorang. Apalagi bau tubuh pada setiap orang selalu tipikal, sehingga ada orang yang disukai digigit nyamuk dan ada yang tidak. Para peneliti pun sekarang memfokuskan, yang manakah diantara 300 sampai 400 ragam bau tubuh manusia, yang disukai atau ditolak oleh nyamuk. "Nyamuk akan menggigit pada kulit yang berbau disukai," ujar James Logan, Peneliti Rothamsted, sebuah biro penelitian agriculture tertua di dunia.

Peneliti kimia, Ulrich Bernier, dari U.S Agriculture, tahun 1990-an sudah memfokuskan studinya untuk mencari senyawa ajaib yang disukai oleh nyamuk itu. Risetnya menunjukkan nyamuk tertarik menggigit akibat campuran bahan kimia yang keluar bersama Karbon Dioksida dan asam laktat yang dilepaskan kulit sewaktu terjadi respirasi. Ini diperkuat bukti, pada orang yang sedang aktif atau stress, sehingga respirasi kulit akan lebih besar, pada saat itu nyamuk lebih ramai menyerangnya, dibanding orang yang pasif.

Riset Ulrich Bernie ini kemudian menjadi dasar riset selanjutnya untuk menemukan ramuan senyawa kimia yang bisa secara efektif bisa menghalau gigitan nyamuk. Riset ini penting, karena gigitan nyamuk tak hanya menjengkelkan, tapi juga banyak yang berujung pada kematian. Data menunjukkan sekitar 500 juta gigitan nyamuk malaria, Anopheles sp., terjadi di seluruh dunia setiap tahun. Dan lebih dari satu juta orang per tahun, tewas akibat serangan nyamuk ini. Nyamuk juga menjadi vektor penyebaran virus Nile West yang menyebabkan penyakit demam berdarah.

Selama ini, obat anti nyamuk dalam bentuk 'lotion' menggunakan DEET (N-Diethyl-meta-toluamide) sebagai pestisida. Pestisida ini merupakan senyawa kimia yang dikembangkan militer Amerika Serikat semasa terlibat dalam berbagai zona perang di medan tropis 1946, dalam Perang Dunia II. Dalam bentuk 'lotion' zat ini digunakan tentara Amerika untuk menghindari gigitan nyamuk di medan perang. Baru pada tahun 1957, senyawa ini diperbolehkan digunakan untuk kepentingan sipil. Namun riset menunjukkan bahwa pestisida ini rawan menyebabkan penggunanya terserang penyakit kanker atau terserang Sindrom Perang Teluk. Ini senyawa kimia kuat, yang bahkan bisa menghancurkan plastik. Dinas Keamanan dan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, mewanti-wanti bahwa penggunaan zat ini harus dalam komposisi yang terkontrol ketat, agar aman bagi penggunanya.

Karena pestisida ini tidak sepenuhnya aman bagi tubuh, membuat para peneliti mencari senyawa kimia efektif yang bisa mengusir nyamuk dengan cara manawarkan bau yang tak disukai nyamuk. Untuk menemukannya, para peneliti Rothamsted, melakukan riset dengan cara; dua grup sukarelawan manusia yang disukai nyamuk dan yang tidak. Kemudian pada masing-masing orang diminta untuk memakau baju dari kertas foil (kertas aluminium) selama dua jam, untuk menyerap dan mengumpulkan bau tubuhnya. Dengan teknik Kromatografi, para peneliti kemudian menganalisis kandungan kimiawinya. Hasil temuan senyawa kimia kemudian dibuat lagi, dan diuji ulang untuk melihat bagaimana nyamuk menanggapi. Untuk mengetahui seberapa kuat impuls dari nyamuk terhadap setiap senyawa kimia, diletakkan microeletroda halus pada materi yang akan dihinggapi nyamuk, sehingga menghasilkan impuls-impuls listrik yang bisa diukur, ketika nyamuk menggigit materi berbau senyawa kimia itu.

Hasilnya, Dr James Logan, menemukan sekitar tujuh sampai delapan tubuh yang mempunyai bau yang disukai atau tidak oleh nyamuk. Logan kemudian melanjutkan penelitian dengan menggunakan alat yang disebut Y-tube olfactometer, yang memungkinkan nyamuk terbang dan memilih bau pada tangan yang disukai atau ditolak. Senyawa kimia temuan itu kemudian diuji lebih praktis, yaitu satu tangan diolesi senyawa kimia pembasmi, dan tangan yang lain diolesi senyawa kimia yang disukai, dan dimasukkan kedalam kotak berisi ribuan nyamuk. Sehingga dapat dilihat nyamuk bener-benar menghindari tangan yang berbau senyawa kimia yang tidak disukai.

Dalam publikasinya di Jurnal Medical Entomology edisi bulan Maret, para peneliti mengungkapkan salah satu senyawa kimia yang tidak disukai nyamuk adalah 6-methyl-5-hepten-2-one, atau disebut Methylheptenone. Senyawa yang lain adalah Geranylacetone, yang memiliki bau menyenangkan. Yang kemudian menjadi pertanyaan dari para peneliti apakah senyawa-senyawa kimia ini dihasilkan oleh tubuh manusia atau diproduksi alam dan kemudian menempel pada tubuh manusia. Dari literatur, Methylheptone biasanya diproduksi oleh jamur sehingga senyawa ini kemungkinan merupakan bau yang muncul dari interaksi dengan lingkungan.

Dr James Logan tidak mau banyak berkomentar tentang dua senyawa kimia bau yang berpotensi menjadi obat anti nyamuk ini, karena terikat kerjasama dengan perusahaan komersial untuk mengembangkannya sebagai produk di pasar. "Kami berharap dapat memproduksinya ke pasar dalam dua tahun kedepan," ujar James Logan.

Dengan hasil penelitian ini, menjadi semakin kuat tesis yang mengatakan bahwa bau menjadi penentu nyamuk berminat menghinggapi seseorang atau tidak. Nyamuk biasanya menggigit untuk menghisap darah, dimana kandungan protein dalam darah penting bagi produksi telur nyamuk betina.

Dari penelitian ini, secara praktis, kalau Anda rajin mandi, sehingga bau tubuh Anda netral, tampaknya bisa menjadi kiat jitu untuk menghindari gigitan nyamuk.

http://www.tempointeraktif.com/hg/sains/2009/09/02/brk,20090902-195741,id.html
Rabu, 02 September 2009 | 12:23 WIB

Jumat, 14 Agustus 2009

Kode Etik Sanitarian

Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.



A. KEWAJIBAN UMUM

1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
10. Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT

1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI

1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.

D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI

1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.

(sumber : http://inspeksisanitasi.blogspot.com/2009/07/kode-etik-sanitarian.html)